Aset Pemprov Riau Senilai Rp 5 Triliun Bermasalah

id aset pemprov, riau senilai, rp 5, triliun bermasalah

Pekanbaru, 30/6 (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau menyatakan laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun 2009 mendapat opini wajar dengan pengecualian, karena ditemukan masalah dalam penatausahaan aset negara.

"Pada penatausahaan aset negara itu ditemukan perbedaan nilai sekitar Rp5 triliun yang belum dapat dijelaskan. Pemerintah daerah belum mampu kelola aset dengan tertib sesuai aturan yang belaku," kata Kepala Perwakilan BPK Riau Eko Sembodo, pada penyerahan hasil audit laporan keuangan APBD Riau pada sidang Paripurna di DPRD Riau, di Pekanbaru, Selasa (29/6) malam.

Opini wajar dengan pengecualian tersebut merupakan kedua kalinya diberikan BPK pada audit laporan tahun yang sama. Menurut dia, opini tersebut diberikan karena penatausahaan aset tetap yang dilaporkan dalam neraca belum tertib, seperti tidak didukung oleh daftar rincian aset tetap dan hasil pengujian nilai aset tetap neraca dengan data dari fungsi kebendaharaan barang yaitu data Kartu Inventaris Barang (KIB).

BPK menemukan selisih nilai aset sebesar Rp5.097.781.303.948,21 dari pencatatan di Biro Perlengkapan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, KIB juga Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang yang dibuat belum lengkap yakni terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan tahun sebelumnya, karena penilaian sebelum tahun anggaran 2009 menggunakan nilai kontrak fisik atau belanja modal saja.

BPK juga menemukan aset tetap berupa generator turbin gas kapasitas 20 megawatt milik Pemprov Riau yang diserahkelolakan kepada perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) belum tercatat dalam KIB.

Kondisi serupa juga ditemukan dalam pengelolaan SPBU milik Pemprov Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, yang kini dikelola perusahaan tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan kinerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang tidak memilah dan mengkapitalisasi belanja kegiatan pemeliharaan yang memenuhi syarat selama dua tahun anggaran mulai 2008 hingga 2009.

Menurut Eko, opini wajar dalam pengecualian dalam audit tersebut bisa mengindikasikan adanya kerugian negara. Namun, ia tak bersedia mengungkapkan lebih lanjut karena bukan kewenangan dari BPK.

"Semuanya ada di laporan buku kepatutan yang kami serahkan ke DPRD," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memberikan waktu 60 hari untuk pemerintah agar bisa menjelaskan masalah selisih nilai aset di laporan keuangan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan akan meminta jajarannya untuk segera menjelaskan hasil temuan BPK.

"Saya berharap kinerja pemerintahan bisa terus lebih baik, juga efisien," ujarnya.