Lokasi HTI SRL Tidak Sesuai Tata Ruang

id lokasi hti, srl tidak, sesuai tata ruang

Rokan Hilir, 23/7 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, belum memberi izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) pada PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) karena izin lokasi bertentangan dengan rancangan tata ruang tata wilayah (RTRW).

"Rancangan pengelolaan HTI milik PT SRL sangat bertentangan dengan RTRW Kabupaten Rokan Hilir yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana lokasi yang akan dijadikan HTI perusahaan merupakan daerah pemukiman masyarakat, bukan sepenuhnya hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hilir, Tugiman Marto, yang dihubungi ANTARA dari Kota Dumai, Jumat.

Menurut Tugiman, daerah yang menjadi wilayah penetapan HTI perusahaan sudah banyak dihuni masyarakat setempat, apalagi daerah tersebut jauh sebelumnya sudah menjadi pemukiman masyarakat yang memiliki profesi tetap sebagai petani.

"Dalam konteks masalah ini bupati lebih memperhatikan kondisi masyarakatnya ketimbang realisasi perusahaan terhadap daerah, sebab jika disepakati masyarakat akan kehilangan matapencaharianya dan dikhawatirkan terjadi konflik hingga bentrok dengan pihak perusahaan," paparnya.

Persoalan pengelolaan areal hutan tanaman industri itu menurutnya dapat ditinjau ulang sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

"Kita sudah sering turun ke lapangan terkait kasus perambahan hutan, implikasinya kebanyakan masyarakat yang dirugikan akibat pengarapan hutan secara liar tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti di Kecamatan Kubu dan Pedamaran beberapa waktu lalu," tuturnya.

Sebab itu, jelasnya, aparat desa per-kecamatan diminta saling koordinasi terhadap kasus-kasus perambahan hutan secara liar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta memberikan tindakan penyelamatan yang nyata.