KLH Dumai: Banyak Perusahaan Tak Peduli Lingkungan

id klh dumai, banyak perusahaan, tak peduli lingkungan

Dumai, 31/5 (ANTARA) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Riau, menyebutkan bahwa dari 51 perusahaan yang diperiksa kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), lebih dari setengahnya dinyatakan tak peduli lingkungan.

"Penyebab banyaknya perusahaan atau industri yang tidak taat aturan dan tak peduli lingkungan tersebut adalah minimnya kesadaran. Untuk itu, kita akan memproses hukum perusahaan-perusahaan tersebut," kata Kepala KLH Dumai, H Basri di Dumai, Selasa.

Ditanya mengenai jumlah pasti perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata ruang industri dan jenis perusahaannya, Basri mengaku belum memilah-milahnya.

"Yang jelas ada sekitar 50 persen dari 51 perusahaan yang telah kita periksa. Sementara mengenai jenis perusahaannya apakah modal asing (PMA) atau perusahaan dalam negeri, kita belum memilah-milahnya," kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan investigasi di kawasan-kawasan perusahaan, terutama perusahaan perminyakan yang rentan dengan pencemaran.

"Apabila perusahaan terindikasi dengan sengaja melakukan pencemaran baik di perairan laut maupun sungai yang berdampak buruk pada ekosistem alam dan biota laut, maka kita akan periksa kelengkapan dokumen Amdalnya," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengujian lalu ditemukan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu maka pihak perusahaan tersebut akan ditegur secara bertahap.

"Kasus ini sementara akan kita tangani sendiri terlebih dahulu, namun apabila surat teguran tidak juga diacuhkan, maka kita akan mengajukannya ke Lingkungan Hidup Provinsi dan pihak Kementrian LH," jelasnya.

Saat ini, kata Basri, ada puluhan perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan dan tidak taat aturan, semuanya telah diminta untuk segera memberikan laporan tentang emisi pada dokumen kelengkapan semester satu dan dua tahun 2010, serta semester pertama di 2011.

"Bagi perusahaan yang juga tidak mengindahkan atau tidak memberikan laporan emisinya, maka akan kita berikan sanksi administrasi. Secepatnya," demikian Basri.