KPID Bantah Pelarangan TV Lokal Karena Politis

id kpid bantah, pelarangan tv, lokal karena politis

Pekanbaru, 9/9 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Daerah Riau menampik adanya muatan politik terkait keputusan yang melarang tiga lembaga penyiaran untuk beraktivitas di Riau.

Isu yang berkembang saat ini di masyarakat adanya muatan politik tentang KPID Riau terhadap tiga lembaga penyiaran TV lokal Riau, terkait penayangan salah satu TV lokal tentang Genta Demokrasi dengan kisruh pemilihan kepala daerah Pekanbaru.

Menanggapi hal ini KPID Riau melalui Koordinator Bidang Perizinan Cecep Suriady, Jumat membantah adanya muatan politik dengan keputusan tersebut.

"Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan Kisruh Pilkada Pekanbaru yang kita jalankan ini merupakan peraturan dari KPID dan Kominfo," ungkapnya.

Cecep mengatakan KPID Riau tidak ada intervensi dan kepentingan segelintir pihak, KPID hanya Lembaga pengontrol jalannya penyiaran yang ada di daerah.

"Itu hanya dugaan dari masyarakat saja itu, biasalah kan sekarang kondisi lagi kurang kondusif jadi semuanya dikait-kaitkan," ucapnya lagi.

Ia juga menjelaskan kalau surat teguran itu sudah dilayangkan sebelum digelarnya Pilkada Pekanbaru yakni pada bulan maret 2011 sedangkan Pilkada digelar sesudah itu.

"Pertama kita layangkan teguran lisan, selanjutnya kita tegur lagi dengan tulisan kemudian yang terakhir kita undang mereka ke kantor KPID Riau, jadi ini semua sudah berjalan sebelum Pilkada digelar," kata Cecep.

Cecep juga berpesan agar semua penyiaran yang ada di Riau hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku, dan hendaknya bisa memberi siaran yang sesuai dengan kaidah penyiaran.

"Yang sangat penting sekali izinnya dahulu, selanjutnya baru siaran yang perlu diperbaiki, yang jelas mengandung unsur Edukasi, Informasi, Hiburan dan Kontrol sosialnya juga harus ada," pungkasnya.

Sementara itu ketiga lembaga penyiaran tersebut masih beroperasi meski adanya teguran dari pihak KPID Riau, KPID Riau sendiri sudah menjelaskan dua dari TV lokal tersebut, TV Melayu dan Teleframe masih bisa beroperasi dengan catatan harus bersabar menunggu keputusan, karena masih dalam tahap Percobaan Penyiaran sedangkan yang satu lagi Esa TV sudah tidak bisa dioperasikan mengingat tidak adanya izin penyiaran.