DPRD: Mutasi Pegawai Pekanbaru Ilegal

id dprd mutasi, pegawai pekanbaru ilegal

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto, menilai keputusan mutasi Penjabat Kota Pekanbaru yang menurunkan golongan karir 51 camat, sekretaris camat dan lurah, adalah ilegal karena tak sesuai dengan aturan.

"Semua yang dilakukan ini ilegal, dan apa yang dilakukan kepada para pegawai ini tidak sah," kata Desmianto ketika menerima para pegawai saat unjuk rasa di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (19/9).

Unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari keputusan mutasi dan penurunan golongan karir terhadap 51 camat, sekretaris camat dan lurah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat pelantikan pada pekan lalu, para pegawai yang dimutasi memilih meninggalkan acara dan tak bersedia menandatangani berita acara serah terima jabatan.

Menurut Desmianto, keputusan mutasi itu melanggar Peraturan Pemerintah No.53/2005 mengenai prosedur penurunan pangkat PNS. Sebab, prosedur keputusan itu patut dipertanyakan karena tak melibatkan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ia menilai, hal tersebut tak bisa didiamkan dan meminta agar pegawai yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sesuai jabatan sebelumnya.

"Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu, tapi hal ini tak bisa didiamkan begitu saja. Saya lahir dan besar di sini, tapi saya tak pernah temukan Pekanbaru sekacau ini," ujar Desmianto.

Ketua Komisi I (bidang pemerintahan) DPRD Pekanbaru, Wahyudianto, mengatakan pihaknya mensinyalir ada kejanggalan dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadikan landasan pemerintah setempat untuk melakukan mutasi. Menurut dia, surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Diah Angraeni diduga dipalsukan karena tak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat tersebut seperti biasanya.

"Kami menduga surat itu ilegal karena tak ada NIP Sekjen Kemendagri," katanya.

Ia mengatakan Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan penjelasan mengenai masalah mutasi itu pada pekan ini.

"Keputusan mutasi ini memang mencurigakan karena terkesan terburu-buru, bahkan tak mengundang DPRD dan unsur Muspida lainnya," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, M Nafis, mengusulkan agar anggota dewan menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah. Ia menilai, kisruh mutasi 51 pegawai itu sudah meresahkan karena secara tiba-tiba juga menurunkan golongan karir para pegawai tersebut.

"Saya mengusulkan agar DPRD menggunakan hak interpelasi maupun hak angket karena ini sudah meresahkan dan kalau dibiarkan akan menghambat pelayanan ke masyarakat dna juga investasi di Pekanbaru," katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar 51 PNS yang tak menerima keputusan mutasi untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.