KLH Dumai Bentuk Tim Pemantau Perusahaan Asing

id klh dumai, bentuk tim, pemantau perusahaan asing

Pekanbaru, 22/9 (ANTARA) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Provinsi Riau, berencana membentuk tim pemantau untuk mengevaluasi opreasional seluruh perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di wilayah ini.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai Basri di Dumai, Kamis, mengatakan, pembentukan tim pemantau dilakukan setelah banyak pelanggaran dilakukan sejumlah perusahaan asing di Kota Dumai.

"Salah satunya yakni PT Indopalm yang sempat terindikasi telah melakukan pencemaran perairan," ujarnya.

Nantinya, kata dia, tim pemantau juga bertugas untuk mengawasi secara rutin PT Indopalm, terutama pada sisi pengelolaan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Basri, pascainsiden tumpahnya puluhan ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT Indopalm hingga mencemari sebagian wilayah perairan di Kecamatan Sungai Sembilan tiga bulan silam, saat ini perusahaan itu mulai berbenah.

Selama satu bulan diberikan teguran tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Basri, pihak manajemen PT Indopalm perlahan memberikan respons positif.

"Salah satunya yakni dalam waktu dekat perusahaan itu akan mengurus dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai wujud evaluasi atau pengganti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," katanya.

Dokumen evaluasi lingkungan hidup tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2009, yang menyebutkan perusahaan yang tidak atau belum memiliki dokumen Amdal namun telah beroperasi, wajib memiliki dokumen evaluasi lingkungan hidup.

Peraturan itu juga akan diberlakukan terhadap sejumlah perusahaan asing lain yang beroperasi di Dumai, kata Basri.

Data yang dirangkum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menunjukkan sejak 2010 hingga pertengahan 2011, kerangka Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) terdapat 116 perusahaan dengan berbagai kategori mulai dari kecil, sedang, hingga besar di Dumai.

Ratusan perusahaan itu terdiri dari 48 perusahaan swasta, 10 perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), empat perusahaan patungan (joint venture), dan 18 PMA. Sementara selebihnya atau sekitar 36 merupakan perusahaan kecil dan menengah.