Satpam Pertamina Diringkus Polresta Padang

id satpam pertamina, diringkus polresta padang

Padang, (ANTARARIAU News) - Jajaran satuan narkotika Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat dini hari meringkus salah seorang oknum petugas Satpam di gudang oli PT. Pertamina cabang Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Yuli Kurnianto, di Padang, Jumat (23/9), membenarkan adanya oknum Satpam PT. Pertamina cabang Padang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jajaran kita mendapat info dari masyarakat, sehingga langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan tadi malam saat oknum tersebut berada di pos Satpam digeledah didapati sabu disaku sebelah kiri baju dinasnya," kata Yuli.

Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut atas nama Edi Harianto (38) warga Komplek Perumahan Banuaran Blog G/5 Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Narkotika jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian sebagi barang bukti tersebut, saat penggedahan terhadap tersangka didapat di baju dinas yang sedang tergantung didalam pos satpam.

Dalam saku kiri baju dinas Satpam itu, pihak kepolisian mendapatkan tiga paket kecil sabu dibungkus plastik bening seharga berkisar Rp1,5 juta.

Pihak kepolisian menduga tersangka tidak hanya sebagai pemakai, namun juga merupakan pengedar narkotika itu.

"Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, dan masih pengembangan, namun menurut pengakuan tersangka barang itu didapat dari Kota Bukittinggi," jelas Yuli.

Dia menambahkan, proses pengembangan terhadap tersangka akan terus dilakukan agar dapat mengungkap bandar yang lebih besar.

Atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)