Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, menyatakan pihanya tidak mengakui hasil perhitungan cepat (quick count) perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kampar yang disebarluaskan oleh masing-masing tim pemenangan kandidat.
"KPU sebagai penyelenggara memiliki aturan, tidak bisa sembarangan ngomong, tidak boleh sembarangan mengakui dan mendahului aturan yang ada," kata Ketua KPU Kabupaten Kampar, Syafril Abdullah, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Selasa.
Syafril mengatakan hal tersebut untuk menanggapi tersebarnya hasil penghitungan suara dari masing-masing kandidat yang dikeluarkan tim pemenangan di media massa.
Menurut dia, KPU tak bisa melarang penghitungan cepat tersebut. Ibaratnya, lanjut Syafril, penghitungan suara itu berupa dukungan dan proses pengawalan terhadap pesta demokrasi di Kampar.
Namun, ia berharap hasil penghitungan cepat itu tak menimbulkan keresahan dan perpecahan antara masing-masing pendukung.
"Itu hak mereka, tapi saya harap masyarakat jangan cepat-cepat percaya nanti bisa mengakibatkan konflik," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU memiliki aturan terkait tahapan Pilkada. Penetapan pemenang dalam Pilkada Kampar baru bisa dipublikasikan setelah dilakukan rapat pleno KPU Kampar yang dijadwalkan pada tanggal 14 Oktober.
"Dalam rapat pleno ada dua agenda yakni mengenai rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pemenang Pilkada," katanya.
Karena itu, ia berharap masing-masing tim pemenangan kandidat tetap menjaga kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban proses demokrasi di Kampar, yang mengusung slogan "Beriman" (Bersih, Ikhlas dan Aman).
"Keputusan yang legal hanya dikeluarkan oleh KPU nanti pada rapat pleno," ujarnya.
Dua dari tiga kandidat calon bupati saling mengklaim memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Kampar untuk masa jabatan 2011-2016. Tim pemenangan Jefry Noer-Ibrahim Ali (Jernih) menyatakan berpatokan dari hasil penghitungan cepat Lembaga Survey Indonesia (LSI), bahwa pasangan itu menyabet 45,32 persen suara terbanyak. Pasangan dengan nomor urut 3 itu mengungguli kandidat dari pasangan nomor urut 2 yang juga "incumbent" Burhanuddin Husin-Zulher (39,06 persen), dan pasangan nomor urut 1 Nasrun Effendi-Tengku M Nizar (15,45 persen).
"Hasil penghitungan cepat sudah selesai tak lama setelah pemungutan suara, tapi untuk detilnya lebih baik baik langsung kontak LSI saja karena kami hanya mendapat laporan hasil perolehan berbentuk persentase," kata Ketua tim pemenangan pasangan Jernih, Herman Thamrin.
Di sisi lain, tim pemenangan pasangan "incumbent" menyatakan memperoleh suara terbanyak yakni 42,06 persen. Mereka mengklaim mengalahkan pasangan Jernih (41,04 persen), dan pasangan nomor urut 1 (17,86 persen).
Adapun, jumlah warga yang tercatat sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar mencapai 486.280 orang.
Berita Lainnya
Anak muda berkontribusi penting atas capaian Prabowo-Gibran
19 February 2024 14:42 WIB
PDI Perjuangan unggul di hitung cepat sementara Indikator Politik
15 February 2024 16:13 WIB
Menang versi hitung cepat, Gibran akan sowan ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
15 February 2024 7:31 WIB
Hasil hitung cepat Pilkada Kepulauan Meranti, Adil-Asmar menang telak di 9 kecamatan
09 December 2020 21:15 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak permohonan aturan pengumuman hitung cepat
16 April 2019 11:58 WIB
Paslon Wardan-Syamsudin Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Ketua Tim
28 June 2018 9:00 WIB
Syamsuar-Edy Nasution Menang Versi Hitung Cepat, Bagaimana Pendapat Petahana Andi Rachman-Suyatno?
27 June 2018 22:00 WIB
Sementara Hasil Hitung Cepat Versi Diskominfo Inhil, Wardan-Syamsuddin Uti Menang
27 June 2018 22:00 WIB