Penyelundupan Trenggiling Rugikan Negara Rp38,4M

id penyelundupan trenggiling, rugikan negara rp384m

Penyelundupan Trenggiling Rugikan Negara Rp38,4M

Jakarta, (ANTARARIAU News) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat negara setidaknya dirugikan sekitar Rp38,45 miliar karena penyelundupan trenggiling.

Menurut Direktur Penyidikan dan Pengamatan Hutan Kemenhut, Raffles Panjaitan, saat lokakarya "Pemberantasan Penyelundupan Trenggiling" di Jakarta, Senin (17/10), selama 2006-2011 telah terjadi peredaran illegal trenggiling di beberapa propinsi.

"Trenggiling itu binatang langka, sehingga tidak ada permitnya. Semua bentuk perdagangan trenggiling itu ilegal," katanya.

Trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Binatang ini hidup di hutan hujan tropis dataran rendah. Makanannya adalah serangga seperti rayap dan semut. Daerah habitat penyebaran trenggiling, antara lain di Riau, Kalimantan dan Jawa.

Menurut data Kemenhut, selama 5 tahun terakhir terjadi sebanyak 587 kasus, 35 di antaranya kasus penyelundupan trenggiling di beberapa propinsi seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Lampung dan Jakarta.

"Total trenggiling yang diselundupkan mencapai 7.136 ekor atau setara dengan 37.140 kg daging dan 514,6 kg sisik," katanya.

Untuk tahun 2011 sendiri, per Oktober sudah ada 5 kasus penyelundupan di Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Belawan. Negara diperkirakan rugi sampai Rp15,3 miliar. Tiga kasus itu sedang disidik dan dua di antaranya sudah masuk proses hukum.

Dikatakan, trenggiling diburu untuk dimanfaatkan daging, sisik, empedu dan hatinya. Menurut kepercayaan masyarakat China, daging dan bagian tubuh tersebut dipercaya berkhasiat sebagai obat tradisional. Sementara itu, sisik trenggiling bisa dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik, sapu ijuk dan narkotika.

Sementara di pasar lokal, harga trenggiling berkisar Rp300?Rp400 ribu untuk berat 5-7 kg per ekor. Kemudian untuk sisik trenggiling bisa mencapai Rp 400 ribu per kg.

"Sedangkan di pasaran internasional, harga daging trenggiling mencapai 112 dolar AS per kg dan sisik trenggiling mencapai 400 dolar per kg," katanya.

Penyelundupan trenggiling umumnya dilakukan dengan menyalahgunakan dokumen dan mencampur daging trenggiling dalam peti kemas ikan.

Trenggiling diketahui banyak diselundupkan ke China, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Laos.

Jalur penyelundupan trenggiling, kata dia, paling sering lewat jalur laut, yakni Tembilahan (Riau), Batam ke Singapura, dan malaysia. Kemudian beberapa lewat jalur udara yakni Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan Makassar. "Lewat udara agak sulit karena penjagaan ketat, paling hanya perbatasan Kalimantan dan Malaysia," katanya.

Untuk mencegah penyelundupan hewan ini, Kemenhut akan memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal. Namun di sisi lain, pintu ke luar negeri di bandara juga harus dijaga karena pengekspor suka membuat dokumen palsu. "Kami akan meningkatkan pengawasan dengan bea cukai karena saat membuka segel ada aturannya."

Pelaku memperoleh hewan itu dengan mengimingi masyarakat uang jika bisa menangkap trenggiling hidup. "Kalau diimingi uang Rp200 ribu per ekor saja, mereka sudah tergiur karena mereka tidak tahu kalau trenggiling itu dilindungi," katanya.

Menurut Raffles, pelaku penyelundupan hewan diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No.5 tahun 1990 yang menyebutkan tiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp100 juta.