Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) pada Kementerian Kehutanan, Darori, meminta Sinar Mas Forestry segera melepasliarkan kembali harimau Sumatera yang sebelumnya diambil dari area hutan tanaman industri perusahaan di Provinsi Riau.
"Harus secepatnya dilepaskan ke habitatnya dua atau tiga hari setelah ditangkap," ujar Darori ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Jumat (28/10).
Darori mengatakan hal itu terkait penangkapan harimau Sumatera (panthera tigris sumatrea) dari area hutan tanaman industri perusahaan afiliasi Sinar Mas di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Harimau itu ditangkap pada tanggal 4 Oktober lalu, dan kini ditempatkan di area arboretum Sinar Mas di Kabupaten Siak.
Harimau yang ditangkap itu diperkirakan berusia 3-4 tahun dengan panjang badan sekitar 1,5 meter.
Menurut Darori, penangkapan harimau bisa saja dilakukan apabila memang telah terjadi konflik dengan manusia. Namun, proses penangkapan harus aman dan mendapat izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Menangkap harimau yang menjadi satwa dilindungi itu ada aturannya," tegas Darori.
Juru Bicara Sinar Mas Forestry, Nurul Huda, membenarkan bahwa terjadi relokasi harimau dari habitat asalnya di Indragiri Hilir.
Menurut dia, penangkapan itu diusulkan oleh perusahaan karena terjadi konflik harimau dengan manusia terutama akibat mengganggu pekerja.
Ia mengatakan penangkapan itu merupakan kolaborasi dari perusahaan, BBKSDA Riau dan Yayasan Pelestarian Harimau Sumatera (YPHS).
"Kami minta BKSDA dan YPHS mengurus, mengecek dan melakukan penanggulangan. Setelah itu dilakukan penangkapan daripada ganggu masyarakat," ujarnya.
Namun, ia mengatakan tidak bisa memastikan sampai kapan harimau itu akan berada di arboretum.
"Kami hanya memberikan fasilitas, mengenai kapan untuk dilepaskan lagi, yang bisa menentukan adalah BBKSDA dan YPHS," kata Nurul.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak bisa mempersilahkan kepada jurnalis untuk melihat langsung satwa belang itu sebelum mendapat izin dari BBKSDA Riau.
Sementara itu, Pembina YPHS Bastoni mengatakan, alasan harimau itu diletakan di arboretum Sinar Mas karena BBKSDA Riau tidak punya biaya untuk merawatnya.
"Salah satu alasannya ya karena BBKSDA Riau tidak punya dana," katanya.
Ia menjelaskan, harimau tersebut belum dilepasliarkan karena kini sedang menjalani proses observasi mengenai kesehatan dan ketangkasannya.
Menurut dia, lokasi penangkapan harimau berada di hutan tanaman industri yang jauh dari permukiman warga. Penangkapan menggunakan kotak perangkap dengan umpan seekor kambing.
"Lokasi penangkapan jauh juga dari permukiman, sekitar tiga sampai empat jam dari Tembilahan, Ibukota Indragiri Hilir," ujarnya.
Menurut dia, belum ada kepastian mengenai lokasi pelepasliaran harimau itu.
"Bisa jadi di cagar biosfer yang ada di Riau, atau di kawasan suara margasatwa," kata Bastoni.
Berita Lainnya
Aktif mitigasi perubahan iklim, 17 desa binaan APP Group raih ProKlim Lestari dan Utama dari KLHK
24 October 2023 19:35 WIB
APP Sinar Mas serahkan 2 kendaraan patroli ke BBKSDA Riau
06 October 2023 11:42 WIB
Diterima Bupati Siak, PT Arara Abadi-APP Sinar Mas serahkan 10 set Sambunesia Nozzle
02 October 2023 17:37 WIB
APP Sinar Mas dan BRIN kerja sama kembangkan budidaya perikanan
26 September 2023 18:54 WIB
Jikalahari : Riau bersatu tanpa korporasi perusak dan perampas hutan
06 August 2023 21:27 WIB
Belantara Foundation libatkan plajar Jepang tanam pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim
06 August 2023 15:03 WIB
Puluhan pelajar Jepang belajar pembuatan kertas di Riau
05 August 2023 12:37 WIB
Helikopter Sinar Mas atraksi water bombing api di Halaman Kantor Bupati Siak
11 July 2023 11:30 WIB