Ulah Deni bisa rugikan Presiden

id ulah deni, bisa rugikan presiden

Ulah Deni bisa rugikan Presiden

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa sebagai orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana sudah dua kali melakukan kesalahan yang bisa merugikan presiden.

"Kesalahan pertama, ketika memberi masukan yang salah kepada Presiden Yudhoyono bahwa posisi Jaksa Agung yang kala itu dijabat Hendarman Supandji sah, karena diangkat oleh presiden," katanya kepada ANTARA Pekanbaru, Kamis.

Karena itu, demikian Bambang Soesatyo, Hendarman Supandji dinyatakan oleh Denny Indrayana (kini Wakil Menhukham) bisa menjabat hingga 2014.

"Namun, masukan itu salah total, karena gugatan yang diajukan Yusri Ihza Mahendra dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Hendarman harus mundur dari jabatannya," jelasnya.

Tetapi, Denny bersikukuh dengan pendiriannya untuk meyakinkan publik seolah tidak ada kelalaian di pihak presiden. "Padahal, putusan MK jelas membuktikan adanya kelalaian itu," ujarnya.

Selanjutnya, Bambang Soesatyo menunjuk "blunder" kedua yang sangat berpotensi memojokkan presiden. "Yakni, kasus kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana koruptor dan teroris," ungkapnya.

Kebijakan ini, menurut dia, bisa saja menjerumuskan presiden ke dalam posisi sulit.

"Karena, arus dukungan bagi penggunaan instrumen hak interpelasi DPR RI terhadap kebijakan pengetatan remisi itu semakin kuat," tuturnya.

Bambang memperkirakan kemungkinan ini harus diantisipasi Presiden Yudhoyono karena hingga akhir pekan lalu, jumlah anggota DPR RI yang membubuhkan tanda tangan sebagai pendukung hak interpelai moratorium remisi terus bertambah.

"Jumlah fraksi pendukung pun dipastikan bertambah menjadi delapan fraksi. Tidak tertutup kemungkinan, akan lebih 50 persen dari jumlah anggota DPR bakal mendukung hak interpelasi," tandasnya.

Bisa dipastikan, kata dia, DPR RI dalam interpelasi akan fokus pada tiga pertanyaan.

"Apakah presiden tahu atau tidak tahu dengan kebijakan itu? Apakah kebijakan Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atau tidak dilaporkan kepada presiden? Dan apakah presiden menyetujui atau tidak menyetujui kebijakan pengetatan remisi itu," ujarnya.

Bambang menambahkan, kalau presiden tidak bisa mempertanggungjawabkan kebijakan itu dan DPR RI berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dan HAM, bukan tidak mungkin hak interpelasi akan berlanjut dengan hak menyatakan pendapat.