Dua Potensi Konflik Pilkada Pekanbaru

id dua potensi, konflik pilkada pekanbaru

Dua Potensi Konflik Pilkada Pekanbaru

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, ada dua potensi yang bisa memicu konflik dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pekanbaru pada 21 Desember 2011.

"Saya mencermati ada dua hal yang berpotensi memicu konflik dalam pemungutan suara ulang di Pekanbaru, dan kami sadari itu harus menjadi perhatian khusus dari Panitia Pengawas Pemilu Pekanbaru," kata Bambang kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu (17/12).

Ia menjelaskan, selama dua hari terakhir Bawaslu langsung turun ke Pekanbaru untuk melakukan supervisi terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru.

Dalam tugas monitoring itu, lanjutnya, salah satu hal krusial pemicu konflik adalah dari masalah daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Tampan.

Menurut dia, terdapat kerancuan dalam DPT di Kecamatan Tampan karena lokasinya merupakan perbatasan antara Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

"Soal DPT masih rawan di Kecamatan Tampan yang berbatasan dengan Kampar, karena pemilih yang seharusnya terdaftar akan kesulitan menggunakan hak pilihnya sehingga bisa menimbulkan masalah di lapangan," ujarnya.

Potensi konflik kedua, lanjut Bambang, adalah akibat kedua kandidat pasangan calon Wali Kota Pekanbaru yang bersaing sama-sama memeliki kekuatan massa dan akses terhadap fasilitas negara.

Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan konflik dipicu akibat pengerahan kekuatan massa dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh masing-masing kandidat.

"Ada dua kelompok kuat, yang satu dari gubernur dan kekuatan lain dari wali kota yang lama. Pilkada Pekanbaru ini ibarat ada dua gajah yang bertarung dan saya harap Panwaslu tidak 'terpijak' karenanya," ujarnya.

Menurut dia, Bawaslu masih menilai kinerja Panwaslu Pekanbaru sejauh ini masih netral dan profesional dalam mengawal proses demokrasi.

Namun, ia berpesan agar Panwaslu terus melakukan sosialisasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak mengakomodasi laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menyatakan salah satu kandidat sudah gugur karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Panwaslu harus terus melakukan sosialisasi surat dari MK bahwa pemungutan suara ulang Pilkada Pekanbaru tetap pada dua pasangan calon. Tidak ada calon baru dan tidak ada yang digugurkan, agar itu tidak timbul tanda tanya di kalangan masyarakat," ujarnya.

Pilkada Pekanbaru diikuti dua kandidat, yakni Firdaus yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi dan kandidat Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk, Ketua Partai Golkar Pekanbaru.

Firdaus-Ayat, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pemungutan suara pada Mei lalu menang mutlak dari pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk yang diusung Partai Golkar.

Namun, kemenangan itu dianulir oleh MK setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisasi pada Pilkada Pekanbaru.