Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Menteri Kehutanan untuk menghentikan pemberian rencana kerja tahunan atau izin tebang kepada perusahaan untuk membabat hutan alam di Provinsi Riau pada tahun 2012.
"Menteri Kehutanan agar tidak mengeluarkan izin Penebangan Hutan Alam atau rencana kerja tahunan untuk 2012, selama pengelolaan kehutanan di Riau masih karut marut," kata Kordinator Jikalahari, Muslim, kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat (30/12).
Menurut dia, Menteri Kehutanan harus berani mengevaluasi perizinan untuk perusahaan industri kehutanan yang telah diterbitkan di Riau karena diduga bermasalah. Sebab, berbagai konflik antara masyarakat dan perusahaan industri kehutanan kuat dugaan disebabkan proses perizinan yang tidak sesuai prosedur.
Ia mencontohkan, banyak izin perusahaan terkait dalam kasus korupsi kehutanan terkait pemberian izin dengan terpidana mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman, dan mantan Bupati Siak Arwin AS.
"Para terpidana tersebut telah dihukum karena melanggar aturan hukum mengenai penerbitan izin untuk perusahaan, tapi yang disayangkan izin tersebut tidak dievaluasi dan perusahaan yang terkait dalam tindak pidana korupsi masih aktif beroperasi," katanya.
Selain itu, masalah dalam proses pemberian izin untuk perusahaan sudah menimbulkan konflik dengan masyarakat tempatan, seperti yang terjadi di Pulau Rupat dan Pulau Padang.
"Jika Menteri Kehutanan dan perusahaan mau mengevaluasi perizinan yang bermasalah dan melibatkan semua komponen masyarakat kawasan hutan sebelum izin terbit, konflik tidak akan terjadi," katanya.
Menurut dia, penghentian pemberian rencana kerja tahunan atau izin tebang pada tahun 2012 bukanlah sebuah hambatan pada iklim investasi, namun justru akan memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha di masa mendatang.
"Dengan Menteri Kehutanan menghentikan rencana kerja tahunan akan mendorong pada efektivitas penanaman hutan tanaman industri di areal yang sudah ada," ujarnya.
Ia mengatakan upaya untuk membenahi pengelolaan sektor kehutanan yang berkelanjutan perlu mendapat dukungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni dengan memerintahkan kepada Kapolri segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 14 Perusahaan yang terindikasi melakukan pembalakan liar di Riau.
Selain itu, penegakan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menindaklanjuti kerugian negara terkait keterlibatan korporasi dalam kasus SP3, Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, dan Arwin AS.
Berdasarkan data Jikalahari, selama tiga tahun terakhir tercatat Riau mengalami kehilangan tutupan hutan alam sebesar 86.345 hektare (ha). Dalam periode tersebut, sekitar 95 persen hutan yang ditebang berada pada area gambut yang mengandung karbon sehingga konversi hutan alam berdampak buruk pada pemanasan global.
Berita Lainnya
Disperindag Hentikan Pemberian Izin Pangkalan Gas Baru
29 August 2018 6:20 WIB
Satpol PP Hentikan Pekerjaan Jembatan Tanpa Izin
11 September 2013 20:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB