Usut dan hukum penyiksa harimau

id usut dan, hukum penyiksa harimau

Usut dan hukum penyiksa harimau

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pihak Kementerian Kehutanan RI mengecam penyiksaan harimau Sumatera di Provinsi Bengkulu, dan meminta kasus tersebut diusut tuntas, diproses hukum, diberi sanksi keras, agar menimbulkan efek jera kepada pelakunya.

"Saya minta pelakunya dicari dan dihukum," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Darori, kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, harimau Sumatera ('panthera tigris sumatrae') merupakan satwa yang dilindungi, karena terancam punah.

Populasi harimau tersebut di Sumatera diperkirakan tinggal berkisar 300-400 ekor.

Keberadaan harimau Sumatera, lanjutnya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sesuai peraturan, pelaku penyiksaan terhadap harimau Sumatera bisa dipenjara lima tahun," tegas Darori.

Ia mengungkapkan, harimau malang di Bengkulu itu diperkirakan sudah terkena jerat selama empat hari di kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais, register 75.

Kuat dugaan, menurutnya, penyiksaan itu dilakukan oleh para perambah hutan untuk membuat perkebunan.

"Selain menjerat, para perambah juga berupaya untuk mematikannya dengan menombak bagian tubuh satwa belang itu," ungkapnya.

Di sekitar lokasi, demikian Darori, ditemukan enam mata tombak babi. Namun, menurutnya, upaya mematikan harimau itu gagal.

Akibatnya, satwa malang itu mengalami luka parah di kaki depan karena terkena jerat kawat baja, begitu pula mata kirinya.

"Selain itu, di tubuh harimau juga ditemukan tiga luka akibat tusukan benda tajam dengan diameter 15 centimeter," tuturnya.

Harimau itu kini sudah berada di Taman Safari Indonesia di Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perawatan.