Bambang: KPK Terapkan ''Dissenting Opinion''

id bambang kpk, terapkan dissenting opinion

Pekanbaru - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, sudah waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan "dissenting opinion" dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

"Terkait rumor adanya perpecahan di antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), barangkali 'dissenting opinion' atau pendapat yang berbeda sudah waktunya diterapkan," katanya kepada ANTARA Pekanbaru, Riau, Minggu.

Dikatakannya, "dissenting opinion" diperlukan agar publik mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban dan penguatan KPK tetap terbangun," ujarnya.

Ia menambahkan, "dissenting opinion" memang tak lazim dalam proses hukum, selain dalam putusan pengadilan atau badan kehakiman.

"Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka," katanya.

Namun, menurut dia, kebijakan ini merupakan ide Ketua KPK Abraham Samad dan bagus sebagai terobosan baru agar publik dapat memantau serta mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut.

"Apabila ada di antara Pimpinan KPK berpendapat lain saat seseorang ditetapkan menjadi atau tidak menjadi tersangka, maka hal tersebut dapat terwadahi," ujarnya.

Dengan demikian, kejelasan komitmen, sikap pendirian dan konsistensi setiap Pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi tetap terpantau.

"Contohnya dalam kasus Wisma Atlet dan kasus-kasus kaitannya, kasus cek pelawat, kasus Century, kasus mafia pajak dan lain-lain. Biar publik menilai, siapa memutuskan apa dari para Pimpinan KPK itu," kata Bambang Soesatyo.