Kejati tetapkan tersangka korupsi DPRD

id kejati tetapkan, tersangka korupsi dprd

Pekanbaru - Selain mantan Sekretaris DPRD Riau 2008-2010, Najib Susila, pihak Kejati menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Sekretariat Dewan yang mengakibatkan kerugian uang negara ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

"Dua tersangka lainnya itu, masing-masing Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau), dan Muhammad Nasir (Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andri Ridwan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu sore.

Dikatakan, penetapan ketiga tersangka ini juga merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik sejak pagi hingga sore hari ini," katanya.

Terungkapnya perkara ini, menurutnya, menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau sejak tiga tahun silam.

"Saat ini dan hingga beberapa hari mendatang, tim penyidik masih berupaya memproses kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru," ujarnya.

Dijelaskan, kasus ini muncul karena sejak tahun 2008-2010, terkuak adanya temuan ketidaksesuaian pengeluaran dalam pengelolan keuantan di Sekretariat DPRD Riau.

"Ketiga tersangka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau ini sebelumnya sempat berulangkali menuai aksi unjukrasa mahasiswa, antara lain dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru.

Para aktivis mahasiswa mendesak agar Kejati Riau secepatnya mengungkap kasus tersebut.