Napi tertangkap simpan ganja

id napi tertangkap simpan ganja

Pekanbaru - Seorang narapidana (napi) laki-laki yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanabru Kelas II A, Provinsi Riau atas kasus narkotika, kembali tertangkap tangan menyimpan ganja di kamar sel tahanannya.

"Tersangka atas nama Syahrul, umur 51 tahun, tertangkap tangan memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja di ruang sel tempatnya ditahan pada Jumat (17/2) lalu," kata Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan di Pekanbaru, Senin.

Peristiwa ini diakui baru diketahui pihaknya pada laporan singkat (lapsik) yang masuk pada Minggu (19/2) dan diterbitkan Senin (20/2).

Dari lapsik yang diterima Polda Riau, tersangka yang merupakan warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini ditangkap pada Jum'at (17/2) sekira pukul 21.30 WIB oleh petugas lapas yang sedang menggelar razia dadakan.

Lapsik juga mengungkapkan, bahwa razia yang digelar petugas Lapas sebenarnya terfokus pada pemeriksaan peralatan elektronik di sejumlah kamar para tahanan dan napi.

Mulanya razia berjalan dengan hanya menyita beberapa handpone atau telepon selular milik tahanan dan napi. Namun ketika petugas memeriksa kamar bernomor 02 Blok Dahlia, beberapa petugas justru dikejutkan dengan menemukan satu paket daun ganja kering yang ditaksir beratnya mencapai delapan ons.

Paket barang haram dan terlarang tersebut terbungkus dalam kantong plastik yang biasa digunakan untuk mengemas barang belanjaan harian.

Belakangan kemudian juga diketahui jika ganja tersebut adalah milik seorang penghuni atas nama Syahrul yang kemudian digiring ke Markas Polda Riau lengkap bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lanjutan.

Sejumlah pejabat Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dicoba dihubungi ANTARA sejauh ini belum memberikan komentar terkait temuan ganja di "komples pesakitan" itu.