Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Lemigas, menyatakan bioremediasi merupakan teknologi remediasi yang tepat untuk mengatasi cemaran limbah minyak pada lahan tertentu.
"Cara ini juga telah banyak dilakukan oleh perusahaan pengelola minyak dan gas bumi di Indonesia, terutama yang berada di sektor hulu," kata Dr. Ir. Usman selaku pimpinan Lemigas bidang Teknik Perminyakan di Pekanbaru, Sabtu.
Beberapa perusahaan yang dimaksud, demikian Usman, salah satunya adalah PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang sejauh ini masih menggunakan teknik bioremediasi untuk menetralisir lahan disekitar area kegiatan, khususnya yang telah tercemar limbah minyak.
Teknik remediasi itu, kata dia bahkan juga telah banyak dilakukan untuk kasus-kasus pencemaran pantai akibat kecelakaan kapal tanker pengangkut minyak, misalnya dengan menggunakan dispersan.
"Intinya adalah, teknik ini bukan merupakan teknik pengelolaan limbah, melainkan hanya menetralisir lahan yang tercemar dengan menggunakan bakteri tertentu," katanya.
Menurutnya, teknik bioremediasi telah digalakan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Meneteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, yakni tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi serta Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi.
"Nah, dengan diterbitkannya SK ini, beberapa perusahaan seperti UNOCAL di Kalimantan dan CPI di Sumatra, telah mencoba untuk menerapkannya. Memang, keberhasilan teknik bioremediasi ini masih menjadi polemik mengingat berbagai senyawa atau komponen hidrokarbon di dalam minyak bumi mempunyai sifat rekalsitran atau sukar terdegradasi," katanya.
Sebelumnya, proyek bioremediasi yang dilakukan di kawasan lahan PT CPI juga sempat menimbulkan polemik. Dimana berbagai pihak menyatakan proyek tersebut fiktif dan telah merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto yang sempat membenarkan adanya kasus proyek fiktif yakni bioremediasi di lahan PT CPI yang berlokasi di Riau.
Kasus proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan PT CPI di Provinsi Riau ini, demikian Andhi, merupakan pengembangan atas laporan masyarakat terkait adanya upaya merugikan di CPI.
Atas laporan itu, kemudian Kejagung RI melakukan evaluasi dan melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian dilakukan penyidikan.
Dalam tahap penyidikan itu, ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, dimana dua di antaranya dari kalangan swasta dan lima dari PT CPI.
"Nama-namanya saya kurang tahu begitu pasti. Namun yang jelas ketujuh tersangka ini telah dicekal. Tidak boleh berangkat keluar negeri untuk kepentingan penyidikan," demikian Nirwanto.
Namun secara tegas, pihak PT CPI di Riau membantah tudingan tersebut. "Tidak benar jika proyek bioremediasi itu dianggap sebagai proyek fiktif. PT CPI merupakan perusahaan yang berkomitmen dalam melindungi manusia dan lingkungan," ujar GM Humas PT CPI Wilayah Sumatra Usman Slamet.
Berita Lainnya
Hasil uji angka oktan Pertalite capai 90,7
06 November 2022 18:45 WIB
UIR Gandeng BPMigas dan Lemigas
15 April 2012 20:04 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB