KPK Tak Sinis Kasus Bioremediasi Chevron

id kpk tak, sinis kasus, bioremediasi chevron

KPK Tak Sinis Kasus Bioremediasi Chevron

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak sinis atau berprasangka buruk terhadap dugaan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung sejak beberapa bulan terakhir.

"Sejauh ini kami juga belum menangani masalah tersebut dan tak pernah sinis," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru lewat telepon, Sabtu.

Johan juga mengaku tidak begitu mengetahui secara persis kasus tersebut. "Bahkan sampai sekarang penanganan kasus itu belum sampai ke KPK," katanya.

Namun demikian, Johan tidak membantah pihaknya tetap mendukung proses hukum yang tengah berjalan untuk kasus yang kabarnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka itu.

"Kalau mendukung, tentu. Segala proses hukum yang tengah berjalan tentu harus kita dukung," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa saat ini untuk dugaan kasus proyek fiktif PT CPI itu, telah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.

Untuk ketujuh tersangka itu kabarnya juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidik kasus.

Basrief menambahkan penanganan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp200 miliar ini akan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan menunjukan keseriusan.

Kepala Perwakilan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas (BP-Migas) Sumatera Bagian Utara Julius Wiratno menegaskan, tidak ada proyek fiktif di tubuh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

"Tidak ada yang namanya proyek fiktif di Chevron seperti yang digembar-gemborkan, termasuk mengenai proyek bioremediasi," kata Julius kepada ANTARA di Pekanbaru, usai menjadi moderator dalam seminar Industri Hulu Migas di Autorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).

Menurut dia, bagaimana mungkin proyek yang dimulai sejak 2006 dengan nilai belasan miliar kemudian "membengkak" temuannya menjadi Rp200 miliar. "Ini sangat tidak masuk akal," katanya.

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Lemigas, menyatakan bioremediasi merupakan teknologi remediasi yang tepat untuk mengatasi cemaran limbah minyak pada lahan tertentu.

"Cara ini juga telah banyak dilakukan oleh perusahaan pengelola minyak dan gas bumi di Indonesia, terutama yang berada di sektor hulu," kata Dr. Ir. Usman selaku pimpinan Lemigas bidang Teknik Perminyakan di Pekanbaru, Sabtu.

Beberapa perusahaan yang dimaksud, demikian Usman, salah satunya adalah PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang sejauh ini masih menggunakan teknik bioremediasi untuk menetralisir lahan disekitar area kegiatan, khususnya yang telah tercemar limbah minyak.

Teknik remediasi itu, kata dia bahkan juga telah banyak dilakukan untuk kasus-kasus pencemaran pantai akibat kecelakaan kapal tanker pengangkut minyak, misalnya dengan menggunakan dispersan.

"Intinya adalah, teknik ini bukan merupakan teknik pengelolaan limbah, melainkan hanya menetralisir lahan yang tercemar dengan menggunakan bakteri tertentu," katanya.

Menurutnya, teknik bioremediasi telah digalakan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Meneteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, yakni tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi serta Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi.

"Nah, dengan diterbitkannya SK ini, beberapa perusahaan seperti UNOCAL di Kalimantan dan CPI di Sumatra, telah mencoba untuk menerapkannya. Memang, keberhasilan teknik bioremediasi ini masih menjadi polemik mengingat berbagai senyawa atau komponen hidrokarbon di dalam minyak bumi mempunyai sifat rekalsitran atau sukar terdegradasi," katanya.

Sebelumnya, proyek bioremediasi yang dilakukan di kawasan lahan PT CPI juga sempat menimbulkan polemik. Dimana berbagai pihak menyatakan proyek tersebut fiktif dan telah merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto yang sempat membenarkan adanya kasus proyek fiktif yakni bioremediasi di lahan PT CPI yang berlokasi di Riau.

Kasus proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan PT CPI di Provinsi Riau ini, demikian Andhi, merupakan pengembangan atas laporan masyarakat terkait adanya upaya merugikan di CPI.

Atas laporan itu, kemudian Kejagung RI melakukan evaluasi dan melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian dilakukan penyidikan.

Dalam tahap penyidikan itu, ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, dimana dua di antaranya dari kalangan swasta dan lima dari PT CPI.

"Nama-namanya saya kurang tahu begitu pasti. Namun yang jelas ketujuh tersangka ini telah dicekal. Tidak boleh berangkat keluar negeri untuk kepentingan penyidikan," demikian Nirwanto.

Namun secara tegas, pihak PT CPI di Riau membantah tudingan tersebut. "Tidak benar jika proyek bioremediasi itu dianggap sebagai proyek fiktif. PT CPI merupakan perusahaan yang berkomitmen dalam melindungi manusia dan lingkungan," ujar GM Humas PT CPI Wilayah Sumatra Usman Slamet.