Lima Tahun Penjara Syuhada Tasman

id lima tahun, penjara syuhada tasman

Lima Tahun Penjara Syuhada Tasman

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (25/4), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Syuhada Tasman.

Terdakwa Tasman terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penerbitan rencana kerja tahunan terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Vonis terhadap terdakwa sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara.

Menurut Ida Bagus, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan apabila tidak sanggup membayar denda, maka terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Dalam putusannya, terdakwa dinilai bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp800 juta dari enam perusahaan kehutanan dan satu koperasi unit desa terkait penerbitan izin tersebut. Terdakwa menerima suap karena jabatannya sebagai Kadishut Riau yang menerbitkan izin tebang kawasan hutan alam di Pelalawan pada 2003.

Sejumlah perusahaan pemberi gratifikasi diantaranya Selaras Abadi Utama, Mitra Tani Nusa Sejati, Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, Tuah Negeri dan Bakti Praja Mulya.

Akibat pemberian izin tersebut, terdakwa dinilai memperkaya perusahaan sehingga negara dirugikan sekitar Rp153 miliar yang terhitung dari hilangnya potensi kayu tebangan.

Ida Bagus mengatakan, perbuatan terdakwa sebagai kepala dinas kehutanan tidak bisa diterima karena dinilai sudah mengetahui bahwa pemberian rekomendasi bakal cacat hukum, mengingat sejumlah pegawai di dinas kehutanan yakni Senyorita dan Frederik sudah memberikan telaah kepada terdakwa. Namun, terdakwa tetap memberikan izin kepada perusahaan dengan alasan mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Syuhada Tasman yang hadir di persidangan menggunakan batik lengan pendek warna hijau mencoba tenang untuk menerima putusan hakim. Ia mengatakan memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari terhadap vonis tersebut.

Dengan putusan terhadap Syuhada Tasman, maka sudah ada dua mantan Kadishut Riau yang divonis bersalah terkait kasus yang sama. Sebelumnya, mantan Kadishut Riau Asral Rahman juga divonis penjara lima tahun pada tahun 2010. Sedangkan, satu mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husin, yang kini berstatus tersangka dalam kasus serupa, belum menjalani persidangan.