Pekanbaru, (AntaraRiau) - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau DR Hj Maemanah Umar mengharapkan agar pemerintah provinsi setempat menyediakan tanah untuk dibangunkan kantor DPD yang dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan komunikasi dengan warga.
"Kalau sekarang kita seringkali menerima berbagai persoalan, masukan dan pengaduan dari warga dirumah pribadinya termasuk malam hari dan hari libur akibat ketiadaan ruang kantor . Semoga dalam waktu dekat kantor yang diidam-idamkan itu bisa segera terealisasi," ujarnya di Pekanbaru, Senin.
Di beberapa provinsi termasuk di Kepulauan anggota DPD sudah memiliki kantor sendiri dan untuk Riau sendiri, menurut Maemanah yang telah menjadi anggota DPD untuk yang kedua kali itu terkendala akibat belum adanya lahan.
"Pemerintah provinsi tinggal menyediakan lahan dan pembangunan gedung kantor akan didanai DPD. Saya rasa kalau niatnya kuat persoalan lahan itu bisa diatasi," ujar Maemanah yang juga ketua yayasan Masmur itu.
Idealnya menurut Maemanah anggota DPD harus lebih banyak berada didaerah pemilihan sendiri agar fungsi DPD bisa berjalan lebih efektif namun ketiadaan gedung sendiri menjadikan mereka sulit untuk berkomunikasi dengan warga terutama yang datang dengan inisiatif sendiri.
"Kalau turun ke daerah kita sering melakukan, namun tentunya masih sangat banyak sekali keinginan sebagian kelompok masyarakat untuk bertemu dengan anggota DPD di kantornya sendiri. Itu yang belum bisa diakomodir," ujarnya.
Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latif mengatakan pihaknya sudah menjajaki kemungkinan membeli lahan baru. Namun, dari alternatif lahan yang paling memungkinkan, ternyata tidak bisa diganti rugi karena keberadaan pemilik lahan diluar Riau.
"Lahan untuk kantor DPD RI ini belum final. Setelah kita jajaki lahan baru yang akan dibeli, ternyata ada kendali dari pemilik lahan yang tidak berada disini tapi di Makassar. Informasinya, pemilik belum mau menjualnya. Sementara, untuk lahan yang diwacanakan di Pujasera Arifin Ahmad, masih perlu dilakukan pembahasan," ucap Latif.
Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga DPD RI Muhammad Gazali saat berkunjung ke Pemprov Riau dan mempertanyakan kepastian lahan ini. Soalnya, Pemprov Riau dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2009, jika Kantor DPD RI tidak ada di daerah itu.
"Dalam UU 27 Tahun 2009 jelas dikatakan anggota DPD RI harus berkantor di provinsi daerah pemilihan masing-masing. Jika ini tidak terlaksana, sama saja kita melanggar UU," ucapnya seraya menyebutkan untuk Kantor DPD se-Indonesia pemerintah pusat sudah mengucurkan Rp400 miliar.
Berita Lainnya
Usai menang pileg, Golkar Riau atur strategi hadapi pilkada
23 March 2024 21:29 WIB
Prabowo Subianto minta DPD Gerindra Bali kaji pembangunan bandara baru
06 February 2024 16:43 WIB
Kapolda Riau dan DPD IKAL Lemhanas Riau tinjau pos pengamanan Nataru
31 December 2023 16:25 WIB
Irjen Iqbal jabat Ketua DPD IKAL Riau, ini tekadnya
13 December 2023 12:23 WIB
Ketua DPD Gerindra Jateng beberkan tiga alasan optimistis menang pilpres
22 November 2023 10:56 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla sampaikan duka atas gugurnya empat perwira TNI AU
18 November 2023 12:02 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan berharap pertemuan CALD perkuat demokrasi
28 October 2023 13:17 WIB
Wamendag saksikan pelantikan DPD Papeindo Riau
21 September 2023 7:52 WIB