DPD Riau Harapkan Gedung Sendiri

id dpd riau, harapkan gedung sendiri

DPD Riau Harapkan Gedung Sendiri

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau DR Hj Maemanah Umar mengharapkan agar pemerintah provinsi setempat menyediakan tanah untuk dibangunkan kantor DPD yang dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan komunikasi dengan warga.

"Kalau sekarang kita seringkali menerima berbagai persoalan, masukan dan pengaduan dari warga dirumah pribadinya termasuk malam hari dan hari libur akibat ketiadaan ruang kantor . Semoga dalam waktu dekat kantor yang diidam-idamkan itu bisa segera terealisasi," ujarnya di Pekanbaru, Senin.

Di beberapa provinsi termasuk di Kepulauan anggota DPD sudah memiliki kantor sendiri dan untuk Riau sendiri, menurut Maemanah yang telah menjadi anggota DPD untuk yang kedua kali itu terkendala akibat belum adanya lahan.

"Pemerintah provinsi tinggal menyediakan lahan dan pembangunan gedung kantor akan didanai DPD. Saya rasa kalau niatnya kuat persoalan lahan itu bisa diatasi," ujar Maemanah yang juga ketua yayasan Masmur itu.

Idealnya menurut Maemanah anggota DPD harus lebih banyak berada didaerah pemilihan sendiri agar fungsi DPD bisa berjalan lebih efektif namun ketiadaan gedung sendiri menjadikan mereka sulit untuk berkomunikasi dengan warga terutama yang datang dengan inisiatif sendiri.

"Kalau turun ke daerah kita sering melakukan, namun tentunya masih sangat banyak sekali keinginan sebagian kelompok masyarakat untuk bertemu dengan anggota DPD di kantornya sendiri. Itu yang belum bisa diakomodir," ujarnya.

Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latif mengatakan pihaknya sudah menjajaki kemungkinan membeli lahan baru. Namun, dari alternatif lahan yang paling memungkinkan, ternyata tidak bisa diganti rugi karena keberadaan pemilik lahan diluar Riau.

"Lahan untuk kantor DPD RI ini belum final. Setelah kita jajaki lahan baru yang akan dibeli, ternyata ada kendali dari pemilik lahan yang tidak berada disini tapi di Makassar. Informasinya, pemilik belum mau menjualnya. Sementara, untuk lahan yang diwacanakan di Pujasera Arifin Ahmad, masih perlu dilakukan pembahasan," ucap Latif.

Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga DPD RI Muhammad Gazali saat berkunjung ke Pemprov Riau dan mempertanyakan kepastian lahan ini. Soalnya, Pemprov Riau dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2009, jika Kantor DPD RI tidak ada di daerah itu.

"Dalam UU 27 Tahun 2009 jelas dikatakan anggota DPD RI harus berkantor di provinsi daerah pemilihan masing-masing. Jika ini tidak terlaksana, sama saja kita melanggar UU," ucapnya seraya menyebutkan untuk Kantor DPD se-Indonesia pemerintah pusat sudah mengucurkan Rp400 miliar.