Kampar, 30/5 (antarariau) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rabu, melakukan pemantauan analisis sistem tatalaksana pada jajaran pemerintah Kabupaten Kampar.
Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan oleh Kedeputian Bidang Tatalaksana Kemenpan RB-RI yang menerjunkan langsung tiga orang petugas yakni M. Hanan Rahmadi, Sucipto dan Ali Noviar.
Acara diawali dengan pemaparan kebijakan sitem tatalaksana pada pemerintahan Kabupaten Kampar oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kampar dan dilanjutkan dengan penjelasan dan diskusi dari tim pemantau dari Kemenpan RB-RI.
Demikian diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Kampar H. Bustami HY didampingi Kabag Ortala Setda Kampar Syarifuddin ketika ditemui usai acara menambahkan bahwa kedatangan tiga tamu dari Kemenpan RB-RI juga didampingi petugas dari Pemrov Riau.
Ditambahkan Bustami dan Syarifuddin bahwa kedatangan tim dari Kemenpan RB-RI pada intinya guna menindaklanjuti surat KemenpanRB_RI Nomor B/498/M.PAN-RB/02/2012 tertanggal, 14 Februari 2012 perihal penegasan penggunaan dan penerapan istilah Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Surat Menpan RB-RI tersebut dilatarbelakangi banyaknya kerancuan dan kesalahan persepsi dalam penyusunan dan penerapan serta penamaan SOP, SP dan SPM.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. SOP disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Sementara untuk tandar Pelayanan (SP) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau.
Standar Pelayanan Publik ini wajib disusun dan diterapkan pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
SPM disusun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyusun pencapaian target SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Dari 26 urusan wajib yang sudah ditetapkan 13 belas jenis SPM, papar Bustami dan Syarifudin.
Sementara dari pihak Kemenpan RB M Hanan Rahmadi dalam paparan singkatnya mengungkapkan bahwa uji petik mengenai tatalaksana di Provinsi Riau adalah di Kota Pekanbaru, Pelalawan, Kampar dan Pemprov Riau. SOP dimaksudkan untuk memperlancar jalannya Tupoksi.
Aspek tatalaksana menjadi penyeimbang, penggugah dan sejalan dengan lima pilar tatalaksana yang baik dan patut dikembangkan.
M Hanan Rahmadi menyambut baik kebijakan Pemkab Kampar yang dalam waktu dekat akan menggelar Diklat penyusunan SOP dengan mendatangkan nara sumber dari Jakarta.
Usai Diklat penyusunan SOP dilanjutkan pula dengan penyusunan grand desain SOP oleh Pemkab Kampar yang patut disambut gembira oleh semua pihak papar.
Berita Lainnya
Lebaran ayi ayo onam masih tetap lestari di Kampar
17 April 2024 21:08 WIB
Kapolda Riau atur lalulintas arus balik di Kampar, pengendara dapat oleh-oleh
14 April 2024 20:12 WIB
IZI Riau bagikan 100 paket sembako di Kecamatan Tambang Siak Hulu Kampar
08 April 2024 17:23 WIB
Muhammad Faisal : Kampar makin melaju menuju Indonesia Emas 2045
30 March 2024 10:03 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB
PT Hutama Karya rampungkan PHO Tol Bangkinang - Koto Kampar untuk mudik Lebaran
26 March 2024 12:11 WIB
Dua hektare lahan di Kampar terbakar
21 March 2024 4:39 WIB