Kemenpan Pantau Sistem Tatalaksana di Kampar

id kemenpan pantau, sistem tatalaksana, di kampar

Kampar, 30/5 (antarariau) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rabu, melakukan pemantauan analisis sistem tatalaksana pada jajaran pemerintah Kabupaten Kampar.

Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan oleh Kedeputian Bidang Tatalaksana Kemenpan RB-RI yang menerjunkan langsung tiga orang petugas yakni M. Hanan Rahmadi, Sucipto dan Ali Noviar.

Acara diawali dengan pemaparan kebijakan sitem tatalaksana pada pemerintahan Kabupaten Kampar oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kampar dan dilanjutkan dengan penjelasan dan diskusi dari tim pemantau dari Kemenpan RB-RI.

Demikian diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Kampar H. Bustami HY didampingi Kabag Ortala Setda Kampar Syarifuddin ketika ditemui usai acara menambahkan bahwa kedatangan tiga tamu dari Kemenpan RB-RI juga didampingi petugas dari Pemrov Riau.

Ditambahkan Bustami dan Syarifuddin bahwa kedatangan tim dari Kemenpan RB-RI pada intinya guna menindaklanjuti surat KemenpanRB_RI Nomor B/498/M.PAN-RB/02/2012 tertanggal, 14 Februari 2012 perihal penegasan penggunaan dan penerapan istilah Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Kementerian,

Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Surat Menpan RB-RI tersebut dilatarbelakangi banyaknya kerancuan dan kesalahan persepsi dalam penyusunan dan penerapan serta penamaan SOP, SP dan SPM.

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. SOP disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Sementara untuk tandar Pelayanan (SP) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau.

Standar Pelayanan Publik ini wajib disusun dan diterapkan pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

SPM disusun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyusun pencapaian target SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Dari 26 urusan wajib yang sudah ditetapkan 13 belas jenis SPM, papar Bustami dan Syarifudin.

Sementara dari pihak Kemenpan RB M Hanan Rahmadi dalam paparan singkatnya mengungkapkan bahwa uji petik mengenai tatalaksana di Provinsi Riau adalah di Kota Pekanbaru, Pelalawan, Kampar dan Pemprov Riau. SOP dimaksudkan untuk memperlancar jalannya Tupoksi.

Aspek tatalaksana menjadi penyeimbang, penggugah dan sejalan dengan lima pilar tatalaksana yang baik dan patut dikembangkan.

M Hanan Rahmadi menyambut baik kebijakan Pemkab Kampar yang dalam waktu dekat akan menggelar Diklat penyusunan SOP dengan mendatangkan nara sumber dari Jakarta.

Usai Diklat penyusunan SOP dilanjutkan pula dengan penyusunan grand desain SOP oleh Pemkab Kampar yang patut disambut gembira oleh semua pihak papar.