Pemkot Pekanbaru Belum Larang Mobil Dinas Pakai Premium

id pemkot pekanbaru, belum larang, mobil dinas, pakai premium

Pemkot Pekanbaru Belum Larang Mobil Dinas Pakai Premium

Pekanbaru, (antarariau) - Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberlakukan larangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium bagi mobil dinas.

"Pelarangan nanti akan dilakukan bila semua urusan internal terkait dengan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) itu terselesaikan," kata Wali Kota Pekanbaru H. Firdaus, M.T. di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) terkait dengan larangan mobil dinas berpremium guna penghematan BBM itu masih membutuhkan pembenahan internal terlebih dahulu.

Hal itu, kata Firdaus, menyangkut pula penganggaran konsumsi BBM mobil dinas tertentu. Semula anggaran untuk itu berdasarkan harga premium, sekarang patokannya harga BBM jenis pertamax.

Namun, lanjut Wali Kota, peningkatan atau perubahan anggaran BBM nonsubsidi tersebut tidak berlaku untuk semua mobil dinas, atau hanya unit mobil kebersihan, pemadam kebakaran, dan kendaraan lainnya yang erat kaitannya dengan kegiatan atau kepentingan masyarakat setempat.

"Khusus mobil dinas dengan penggunaan pribadi atau tidak begitu optimal di lingkup masyarakat, maka penganggaran tetap. Kendati demikian, kami tetap memberlakukan pelarangan penggunaan premium itu," katanya.

Penghematan BBM bersubsidi di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru belum terealisasi dengan baik juga dapat terlihat dari adanya tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunnya terhadap kendaraan dinas milik pemkot setempat.

Data legislatif dan eksekutif setempat menunjukkan bahwa per harinya tanggungan BBM untuk kendaraan milik Pemkot Pekanbaru mencapai 700 liter/hari.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru Syahbanullah menegaskan sejauh ini belum ada penyesuaian anggaran untuk BBM subsidi pejabat di lingkungan pemkot setempat.

Untuk pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru, kata dia, berpengaruh terhadap anggaran premium, sementara BBM kendaraan dinas di pemkot setempat masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni 40 liter/minggu/mobil.

Jika adanya perubahan harga BBM akibat kebijakan pemerintah, badan anggaran sudah mengisyaratkan pemkot bisa melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pekanbaru.

Ia menyebutkan jumlah kendaraan yang anggaran BBM-nya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tercatat 56 kendaraan roda empat dan 71 roda dua. Adapun kuota untuk roda empat/hari sebanyak 8 liter dan roda dua setengahnya.

Sejumlah mobil dinas yang ditanggung biaya BBM-nya, meliputi mobil perorangan dinas, mobil jabatan, dan mobil operasional.

Mobil jabatan berjumlah 12 unit, mulai dari wali kota hingga staf ahli. Sementara itu, mobil jabatan sebanyak 12 unit, kendaraan untuk kepala bagian 13 unit, dan 24 unit untuk kendaraan operasional yang tujuh unit di antaranya berbahan bakar solar dan selebihnya premium.

Sementara untuk sepeda motor tercatat 71 unit dan keseluruhannya masih dinyatakan aktif, katanya.