Pegawai Pajak Harus Berani Ungkap Penyelewengan Pajak

id pegawai pajak, harus berani, ungkap penyelewengan pajak

Pegawai Pajak Harus Berani Ungkap Penyelewengan Pajak

Pekanbaru, (antarariau) - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau-Kepri, Nirwan Tjipto, meminta setiap pegawai pajak untuk berani mengungkapkan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai pajak.

"Setiap pegawai pajak sekarang harus saling mengawasi dan berani melaporkan apabila ada pegawai lainnya yang melakukan pelanggaran pajak," kata Nirwan Tjipto pada acara "Value Gathering Kanwi DJP Riau-Kepri", di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan pelaporan terhadap pelanggaran pajak hukumnya wajib bagi pegawai yang mengetahuinya. SEbab, DJP kini sedang gencar melaksanakan Peraturan DJP No.Per-22/PJ/2011 tentang kewajiban melaporkan pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan DJP. Menurut dia, pelaporan yang dilakukan pegawai kini sudah ada saluran-salurannya seperti melalui telepon 500200, email pengaduan@pajak.go.id, dan melalui surat ke Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparat di Jl Jenderal Gatot Subroto No 40-42, Jakarta Selatan 12190.

Menurut dia, keberanian pegawai pajak untuk mengungkap pelanggaran internal sangat diperlukan untuk memperbaiki kinerja dan citra DJP yang terpuruk di mata masyarakat. Tanpa ada perbaikan internal, lanjutnya, target penerimaan pajak tahun 2012 yang mencapai Rp1.000 triliun akan sulit untuk diwujudkan.

"Apalagi kita terus diterpa kasus skandal pajak sejak ada Gayus dan lainnya," ujar Nirwan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru, Yul Dirga, menambahkan setiap pegawai yang berani menjadi "whistleblower" akan mendapatkan penghargaan.

"Apabila pelaporan itu terbukti, maka pegawai yang melaporkan akan mendapat penghargaan seperti kenaikan gaji, promosi dan bonus," katanya.

Meski begitu, Kepala KPP Pratama Tampan Pekanbaru Yunus Darmono mengatakan masih ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu. Sebab, pengawasan melekat dalam DJP terhadap pelaporan pelanggaran dinilai belum optimal.

"Banyak birokrasi yang harus dihadapi mulai ada pemeriksaan, keberatan, sehingga banyak mekanisme yang harus dilakukan. Tidak seperti perusahaan swasta yang bisa langsung memecat apabila pegawai terbukti pelanggaran," katanya.