BPBD Kesulitan Lacak Pembakar Lahan

id bpbd kesulitan, lacak pembakar lahan

Pekanbaru, (antarariau) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mengaku kesulitan untuk melacak para pelaku pembakar hutan atau lahan gambut di sana.

"Sejauh ini hanya banyak indikasi-indikasi saja. Pelakunya masih buram atau belum jelas," kata Rosmawati, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Riau di Pekanbaru, Selasa.

Sejauh ini, demikian Rosmawati, memang beberapa kasus kebakaran hutan atau lahan terjadi di kawasan yang terdeteksi pada lokasi milik perusahaan tertentu.

Namun untuk mengklaimnya kata dia sangat sulit mengingat bukti-bukti yang minim dan tidak adanya kewenangan BPBD dalam penyelidikan kasus-kasus kebakaran hutan lahan lahan gambut.

"Makanya untuk saat ini kami hanya bisa mendata lokasi-lokasi kebakaran sesuai dengan titik panas yang dirujuk oleh satelit NOAA-18 dan Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) Pekanbaru," katanya.

Begitu titik panas terdeteksi, kata dia, petugas BPBD Riau kemudian melakukan pengecekan ke lokasi baik dengan menggunakan jalur darat maupun jalur udara.

Setelah itu, kata Rosmawati, baru kemudian dilakukan perencanaan pemadaman api dengan langkah-langkah persuasif.

Untuk melakukan pemadaman dan antisipasi, kata dia, BPBD membutuhkan rentan waktu yang tidak singkat agar pemadaman dapat dilakukan dengan optimal.

Untuk itu, katanya, sesuai dengan Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang pembentukan BNPB dinyatakan kebakaran hutan adalah masuk kategori bencana karena memberikan dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan manusian.

"Untuk itu, kebakaran hutan bukan hanya tanggungjawab BNPB atau BPBD dan pemerintah, namun juga perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran," katanya.

Guna optimalisasi penanganan kasus kebakaran hutan atau lahan, demikian Rosmawati, BPBD Riau juga berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di sana untuk dapat sama-sama mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

"Masing-masing perusahaan minimal dipertangungjawabkan untuk lahan perkebunan yang dikelolanya serta lahan hutan yang ada di sekitaranya," katanya.