Pemprov Riau Hanya Akan Memproses Pemekaran Lengkap Persyaratan

id pemprov riau, hanya akan, memproses pemekaran, lengkap persyaratan

Pekanbaru, (antarariau) - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan hanya memproses usulan pemekaran di tingkat kecamatan yang telah memiliki peraturan daerah (perda) dan usulan yang diajukan harus memiliki rekomendasi.

"Tidak mungkin serta-merta kami mengusulkan ke Pemerintah Pusat, semua tentu ada mekanismenya. Kalau sudah dapat rekomendasi kita dan telah memiliki perda, baru akan disampaikan ke pusat," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Menyikapi berbagai desakan pemekaran tingkat kecamatan yang marak terjadi di Riau, dia mengatakan kebijakan itu diambil agar usulan yang diajukan ke pemerintah pusat tidak menjadi kendala dikemudian hari terhadap pembentukan kecamatan yang baru.

Ditanya mengenai jumlah rekomendasi pemekaran kecamatan yang telah diberikan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat, Guntur mengaku tidak mengetahui secara detail jumlahnya.

Hanya saja sebagai gambaran, Pemprov Riau telah memberikan rekomendasi untuk pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan dua kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, juga ada dari Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis yang sedang diproses.

"Begitu juga dengan Kota Pekanbaru yang belum kita terima usulannya. Yang pasti semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang otonomi daerah," jelasnya lagi.

Selain pemekaran daerah di tingkat kecamatan, dalam beberapa tahun terakhir di Riau terdapat beberapa daerah yang menginginkan pisah dari tingkat kabupaten induknya.

Diantaranya Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Indragiri Selatan, Indragiri Utara dan Kotamadya Tembilahan.

Kemudian di Kabupaten Bengkalis adanya pemekaran tingkat kecamatan menjadi kabupaten yakni Kecamatan Mandau menjadi kabupaten baru.