Dinas Pasar Pekanbaru Keluhkan Kurangnya Armada Sampah

id dinas pasar, pekanbaru keluhkan, kurangnya armada sampah

Pekanbaru, (antarariau) - Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Riau, membutuhkan tambahan sedikitnya dua unit angkutan dum truk untuk mengangkut sampah dari enam pasar pemerintah dan dua pasar swasta lainnya.

"Kebutuhan sebanyak dua unit dum truk baru itu diperlukan karena satu unit kendaraan saat ini sudah berusia tua dan sering rusak. Kondisi demikian cukup mengganggu aktivitas operasional kendaraan lainnya dalam mengakut sampah," kata Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru H Zulkifli di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia kendaraan yang rusak tersebut dicoba untuk diperbaiki sendiri dan terpaksa menggantinya dengan onderdil merek lain, namun jelas tidak sesuai.

Penggantian onderdil tersebut tidak cocok apalagi tahun keluaran angkutan itu sekitar 1990-an sehingga dalam mengangkut sampah kendaraan tersebut sering mogok.

"Idealnya memang perlu tambahan dua unit kendaraan baru untuk mengangkut sampah. Sedangkan sampah yang menjadi kewenangan dinas pasar untuk diangkut berdasarkan SK Wali Kota No 07 tahun 2004, yakni berada pada enam pasar milik pemerintah kota itu," katanya.

Ia menyebutkan keenam pasar yang menjadi kewenangan Dinas Pasar Kota Pekanbaru untuk menanganinya adalah Pasar Cik Puan, Rumbai, Agus Salim, Simpang Baru, Labuh Baru, dan Pasar 50.

Dinas Pasar Kota Pekanbaru kini memiliki sepuluh unit angkutan berupa dum truk dimana satu unit rusak dan sembilan unit lainnya masih bisa beroperasi.

Sementara itu keberadaan kedua unit angkutan sampah berusia tua itu sudah disampaikan ke bagian perlengkapan untuk dilelang dan dikembalikan kepada SKPD terkait.

"Dalam mengelola sampah-sampah dalam pasar tersebut Dinas Pasar dibantu sebanyak 120 orang petugas harian lepas, yang dibayarkan upahnya tiap bulan sebesar Rp1,2 juta sesuai UMK untuk sopir dan petuigas pemungut dengan perjanjian kerja selama setahun. Untuk mandor sebesar Rp1,9 juta," katanya.