Burhanuddin Husein Divonis 2,5 Tahun Penjara

id burhanuddin husein, divonis 25, tahun penjara

Pekanbaru, (antarariau) - Mantan Bupati Kampar sekaligus Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua kurungan penjara, Rabu malam.

Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul SH, Burhanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Dengan demikian, majelis hakim memutuskan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan masa hukuman dua bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Hukuman tersebut kata majelis juga dikurangi pidana sebelumnya yang telah dijalani Burhanuddin selama proses persidangan berlangsung beberapa tahapan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.

Mendengar putusan hakim tersebut, sejumlah sanak keluarga terdakwa spontan menyambutnya dengan tangis.

Burhan tidak berkomentar banyak. Usai bacaan vonis itu, ia mengaku hanya akan pikir-pikir untuk ajukan banding.

Sidang vonis terdakwa mantan bupati ini mundur dari jadual sebelumnya yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (24/10) siang.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Pada sidang malam tersebut, Burhanuddin didampingi seorang pengacaranya yakni Novriandi.

Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kampar ini sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012.

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS yang telah divonis bersalah terlebihdahulu.

Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar. Penyidikpun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Awal-awal kasus ini disidangkan, politisi dari Partai Golkar tersebut pernah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK sebagai saksi kasus mantan Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar dan Bupati Siak Arwin AS.