Ulama Peringatkan Hukum Haram Menjual Daging Kurban

id ulama peringatkan, hukum haram, menjual daging kurban

Pekanbaru, (antarariau) - Ulama Provinsi Riau Prof DR H Mahdini mengatakan menjual kulit dan bagian lain dari tubuh hewan sapi atau kambing yang disembelih untuk kurban hukumnya adalah haram.

"Kecuali ketika daging kurban atau kulit kurban itu sudah diserahkan kepada kaum dhuafa, dan fakir miskin, yang demikian dibolehkan menjualnya sendiri," katanya di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait berdasarkan pengalaman tahun lalu disinyalir adanya panitia qurban yang berprilaku nakal menyisihkan kulit, jangat atau bagian tubuh hewan qurban lainnya untuk dijual dan uangnya dibagi-bagikan pada anggota panitia.

Sementara itu, pemilik atau peserta yang membeli hewan qurban untuk disembelih itupun tidak jelas, kendati panitia sudah menyerahkan daging qurban yang dipotong tersebut kepada kaum dhuafa dan fakir miskin.

Menurut dia, haram hukumnya jika menjual bagian tubuh lainnya dari hewan qurban untuk dijual apalagi tanpa sepengetahuan sipemilik atau peserta/orang yang menyerahkan hewan untuk qurban itu.

Ia mengatakan, bagian dari kulit atau bagian lainnya dari hewan qurban itu jelas menimbulkan 'subhat' atau haram hukumnya bagi yang menjualnya dan prilaku ini harus dihindari.

"Kecuali kulit, atau bagian lainnya yang sudah tersisa itu diminta oleh fakir miskin dan selanjutnya mereka berniat untuk menjualnya dan uangnya diambil oleh mereka sendiri maka hal itu dibolehkan dalam ajaran Islam," kata Mahdini yang juga Ketua Umum MUI Provinsi Riau itu.

Selama ini, katanya lagi, justru akal-akalan panita pemotong hewan qurban untuk meraih keuntungan, padahal sesungguhnya hak untuk menjual bagian dari tubuh hewan qurban itu adalah untuk peserta atau orang yang berqurban itu.

Sementara itu haram hukumnya juga, bagi mereka memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar, sehingga ia harus menyedekahkan semuanya.

Sedangkan berqurban dengan niat yang ikhlas maka Allah menjanjikan di akhirat dosanya diampuni dan hewan qurban itu akan menjadi kendaraannya menuju sorga.

Seperti sabda Rasulullah SAW, bahwa amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban. Sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya.

Sesunguhnya pahala dari darah hewan qurban telah datang dari Allah SWT sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini, diriwayatkan pula oleh H.R Tirmidzi.