Pemkot Pekanbaru Pantau RS Tak Punya IPAL

id pemkot pekanbaru, pantau rs, tak punya ipal

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, berupaya memantau secara rutin terhadap sejumlah rumah sakit yang beroperasi di wilayah ini dan pengelola diharuskan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Bila ada rumah sakit yang tidak mempunyai IPAL langsung ditegur dan diberikan sanksi," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT kepada wartawan, Selasa.

Dia mengatakan aparat yang diturunkan untuk memantau keberadaan IPAL di sejumlah rumah sakit itu adalah dari Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup setempat.

Pemantauan terhadap IPAL di rumah sakit itu harus dilakukan secara rutin dan jika tidak berfungsi maka harus ditegur pengelolanya.

Sebab, katanya, limbah rumah sakit dalam bentuk cair atau padat adalah sangat berbahaya bagi kesehatan warga, makanya harus dimusnahkan.

Namun sebuah rumah sakit di jalan Kayangan (Sekolah), Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, diduga belum memiliki IPAL dan beroperasi di sebuah ruko dan lingkungan penduduk.

Pihak yang ditugaskan untuk memantau ke tiap rumah sakit harus rutin melaporkan kondisi sebenarnya, karena pada hakekatnya limbah rumah sakit itu berbahaya bagi kesehatan.

Menurut dia, petugas juga harus turun ke lokasi memeriksa sebuah rumah sakit di jalan Sekolah, Rumbai Pesisir itu karena sudah merupakan keharusan.

Para pemilik rumah sakit atau klinik bersalin harus memperhatikan aspek limbah baik berupa cair atau padat karena dapat membahayakan bagi penduduk sekitar.

Walau begitu, katanya, pihak Pemkot Pekanbaru berencana membangun IPAL pada dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tenayan Raya.

Proyek pembangunan IPAL di Kecamatan Tenayan Raya sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi tanah dengan pemilik lahan sesuai dengan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) setempat.