Masyarakat Adat Riau Tuntut Pembebasan Tanah Ulayat

id masyarakat adat, riau tuntut, pembebasan tanah ulayat

Pekanbaru, (antarariau.com) - Masyarakat adat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuntut pemerintah setempat untuk melakukan upaya pembebasan lahan seluas 6.500 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat.

"Lahan tersebut berada di sekitar Kecamatan Hulu Kuantan atau tepatnya di hutan Sumpu. Tanah ini merupakan tanah ulayat yang diserobot oleh pemilik modal," kata Pengurus Lembaga Adat Hulu Kuantan, Kuantan Singingi, Kosasih dihubungi per telepon, Senin.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat adat Hulu Kuantan tergabung dalam anak Datuk Nan Sepuluh Koto Lubuk Ambacang dan Datuk Sumarajo Sumpu (sesepuh adat) sempat mendatangi lahan tersebut dengan tujuan untuk mengamankan tanah ulayat mereka yang tersisa dari jarahan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Sejak pagi hingga sore lalu (Minggu 9/12) sekitar 50 orang mendatangi lokasi hutan ulayat di kawasan Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan tersebut. Kami juga mematok agar pekerja-pekerja di lapangan yang sedang bekerja untuk berhenti dan tidak menganggu lahan ulayat," katanya.

Dia mengakui, pihaknya juga sudah memasang plang pengumuman agar pemilik modal tidak merambah hutan seluas 2.000 hektare yang masih ada.

"Kami datangi saja mereka saat masih merambah, apalagi jika dibiarkan, bisa semua lahan sekitar 6.500 hektare berpindah tangan tanpa aturan. Kasihan masyarakat adat di sini. Kedepan, kami yang punya lahan orang lain yang berkebun," katanya.

Menurutnya, kalau dilihat secara kasat mata, lebih kurang 2.000 sampai dengan 3.000 hektare lahan di kawasan hutan Sumpu sudah ditebangi untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh pemilik modal bekerjasama dengan oknum pemerintahan desa dan tokoh masyarakat setempat.

Saat mereka berada di lokasi, kata Kosasih, terdapat tidak kurang tujuh alat berat sedang bekerja menebangi pohon dan melakukan pembersihan lahan sebelum ditanam bibit perkebunan.

"Kalau dibiarkan terus menerus, semua hutan yang ada di lokasi ini akan berpindah tangan, dan masyarakat akan menanggung resiko tak memiliki lahan dimasa-masa yang akan datang," katanya.

Untuk itu, kata Kosasih, Kepala Polres Kuantan Singingi dan Dinas Kehutanan Kuansing, diminta untuk menindak tegas pelaku pembabatan hutan tersebut.

"Rasanya aparat tidak akan terlalu sulit untuk mengusutnya, yang penting ada kemauan," katanya.