Kulit Harimau Sitaan Polisi diklaim Titipan BBKSDA Riau

id kulit harimau, sitaan polisi, diklaim titipan, bbksda riau

Kulit Harimau Sitaan Polisi diklaim Titipan BBKSDA Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi dan menyita belasan kulit harimau Sumatera dan beruang.

"Dari penggerebakan ini kami berhasil menyita 10 lembar kulit harimau, tiga kulit beruang dan lima tanduk rusa," kata Kasat Reskri AKP Arief Fajar di Pekanbaru, Rabu.

Barang bukti tersebut didapatkan polisi setelah menggerebek sebuah rumah milik warga berinisal SP di Jalan Tanjung Datung Gang Berdikari, sekitar pukul 11.25 WIB. Barang bukti kulit harimau terlihat ada yang sudah dikeringkan, dan ada satu yang sudah dibentangkan menggunakan tali. Kemudian, beberapa kulit harimau dan beruang terlihat masih berada didalam ember berisi cairan kimia.

Menurut Arif Fajar, tersangka yang berusia berusia 61 tahun itu mengaku sudah 25 tahun menjadi perajin kulit.

Anehnya, tersangka SP mengaku sebagian besar kulit harimau itu merupakan milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Hal itu ditunjukan melalui selembar surat bahwa delapan dari 10 kulit harimau yang diamankan dititipkan BBKSDA ke tersangka untuk dilakukan pengawetan.

Tersangka beralasan, kulit itu dititipkan kepada dirinya untuk diawetkan dan dibentuk menjadi patung berisi kapas. Dari satu lembar kulit, ia mendapat upah Rp2 juta.

Namun, polisi meragukan keterangan tersebut apalagi surat tersebut dikeluarkan bulan Maret 2011.

"Kami tidak bisa percaya begitu saja dan akan menyelidiki lagi. Karena surat dari BBKSDA itu Maret 2011 sementara barang keliatan masih baru," ujarnya.

Ia mengatakan, polisi makin yakin untuk menetapkan status tersangka kerena SP tidak bisa menjelaskan kepemilikan dari dua kulit harimau sisanya dan lima kulit beruang lainnya. Sp dijerat dengan pasal 21 Huruf D Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Ekosistem dan Sumber Daya Alam. Lelaki lima anak itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.