Malacca Strait Buka Lowongan Kerja Untuk Pekerja Lokal

id malacca strait, buka lowongan, kerja untuk, pekerja lokal

Pekanbaru, (antarariau.com) - Perusahaan migas EMP Malacca Strait SA berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perburuhan di Provinsi Riau, dengan mengabulkan permintaan tenaga kerja lokal agar mendapat kepastian masa depan sebagai pegawai tetap.

Kepala Humas EMP Malacca Strait, Heru Hardono, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan manajemen telah mendapatkan titik temu untuk memenuhi tuntutan para 18 pekerja lokal yang sudah belasan tahun bekerja namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

"Kesepakatan ini kita harap dapat memberikan nilai positif baik bagi pekerja lokal maupun bagi perusahaan, dengan menambah lowongan baru di 2013,” ujar Heru.

Ia mengatakan manajemen akhirnya melakukan pertemuan bersama 18 orang pekerja lokal kontrak, di Kurau Camp, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (20/12). Turut hadir dalam pertemuan itu General Manager EMP Malacca Strait Bagus C. Kartika, yang merupakan pimpinan tertinggi di perusahaan anak Grup Bakrie itu.

Menurut Heru, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting mengenai ketenagakerjaan lokal. Inti pertemuan itu menunjukan keseriusan manajemen perusahaan untuk memberi kepastian status terhadap pegawai kontrak lokal, dengan tetap dalam koridor aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia mengatakan, prosedur rekrutmen untuk lowongan baru tersebut tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku di EMP Malacca Strait.

Tentunya, kata Heru, program penyerapan tenaga kerja lokal ini akan diperkuat dengan pembekalan untuk meningkatkan kapasitas pekerja.

"Seperti pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan yang sesuai dengan persyaratan bekerja sebagai tenaga teknis di perusahaan migas," ujarnya.

Masalah ketenagakerjaan di EMP Malacca Strait mencuat ketika para kerja lokal dari Riau mendesak manajemen memperhatikan nasib para pekerja yang sudah belasan tahun mengabdi namun masih dalam status kontrak. Pekerja menilai hal itu menyahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.