Kejari INHU Selamatkan Uang Negara RP2,8 Miliar

id kejari inhu, selamatkan uang, negara rp28 miliar

Rengat, (antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rengat, Propinsi Riau, menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,8 miliar dari uang pengganti dan denda yang telah ditetapkan dari penanganan kasus korupsi APBD Inhu 2005-2008.

"Periode Juli hingga Desember 2012, uang yang berhasil diselamatkan sudah dikembalikan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Alexander Rolan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Heru Saputra, Rabu.

Ia mengatakan jumlah penyelesaian uang pengganti kerugian yang membayar penyelesaian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, uang dari narapidana Marpoli Rp305 juta, Suryani, Tomimi Comara, Syafril dan Yuridis Rp290 juta, Raja Zulhendra dan Saidina Umar Rp165 juta, Syamsurizal Rp155 juta, Surti dan Rumini Rp145 juta, kemudian Pono sebesar Rp125 juta, Abdul Havid Rp 6o juta, Hendrik Sagio Rp40 juta dan Alfian Djaharan serta Raja Dekritman masing-masing Rp10 juta.

Sedangkan penyelesaian uang denda dari narapidana tindak korupsi yang berhasil diselamatkan Rp350 juta. Uang denda tersebut berasal dari narapidana Saidina Umar, Syafril, Surti Setiana, Yuridis, Suryani dan Marpoli. Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Rengat, masing-masing divonis denda sebesar Rp50 juta.

"Dana tersebut dijadikan aset negara," tegasnya. Selama ini beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, baik itu kasus mengenai korupsi APBD maupun kasus yang lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu, namun ada beberapa kasus lainnya yang menjadi agenda untuk diselesaikan di tahun 2013 ini.

"Kasus yang sudah siap akan segera disidangkan, sementara ada juga yang masih dalam proses," ungkapnya.

Keberhasilan Kajari Inhu mengungkapkan beberpa kasus mendapat apresiasi masyarakat Inhu, seperti yang dikatakan oleh harmaien (40) bahwa sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi di Pemkab Inhu yang perlu diselesaikan. Kasus yang berkaitan dengan korupsi berjemaah tersebut masih ada yang belum dibahas seperti kasus yang melibatkan bendaharawan mantan Bupati Inhu HR Thamsir Rahcman.

Tiga orang yang selama ini menjadi saksi masih belum tersentuh hukum, yaitu Nurhadi, Abdullah Sani dan iriansyah, Hal ini juga menjadi tanda tanya banyak pihak, sementara yang lainnya sudah menjalani hukuman.

"Jika tidak diselesaikan, maka masyarakat akan menilai adanya tebang pilih dalam mengungkap kasus ini," tegasnya.

Namun demikian semua juga memberikan apresiasi kepada Pihak kejaksaan negeri kabupaten Indragiri Hulu, yang telah banyak mnuntaskan kasus yang berkaitan dengan Korupsi. Dengan banyaknya yang telah menjalani hukuman tentu membuat yang lain tidak berani lagi melakukan korupsi kedepannya.