Tersangka Rusli Membuka Pintu Jerat Perusahaan Kehutanan

id tersangka rusli, membuka pintu, jerat perusahaan kehutanan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Penetapan tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus kehutanan menurut pengamat seharusnya dapat dijadikan sebagai "pintu" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat perusahaan kehutanan di Riau.

"Begitu banyak perusahaan pengelola hutan atau perkebunan di Riau yang begitu leluasa beroperasi tanpa mengutamakan kepentingan publik," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latif di Pekanbaru, Rabu.

Hal demikian, menurut dia, harus menjadi perhatian lembaga penegak hukum khususnya KPK yang telah berani menetapkan sejumlah pejabat di Riau sebagai tersangka kehutanan.

Gebernur Riau periode 2003-2013 Rusli Zainal sebelumnya di "Jumat kramat" telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka untuk kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).

"Dengan ditetapkannya Gubernur Riau sebagai tersangka, bukan berarti kasus kehutanan di Riau ini selesai. KPK harus berani menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan pengelola kehutanan di Riau yang sejauh ini masih terus menggarap lahan hutan yang tersisa," katanya.

Sebelumnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) juga sempat mendesak KPK untuk mengusut 14 perusahaan kehutanan selaku pemberi dan pejabat selaku penerima.

"Intinya kasus ini harusnya tidak terhenti pada pejabat pemerintah daerah Riau saja," ujar Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid beberapa waktu lalu.