Wan Syamsir Pasrahkan Status Ke KPK

id wan syamsir, pasrahkan status, ke kpk

Pekanbaru, (antarariau.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau, H Wan Syamsir Yus, mengaku memasrahkan statusnya ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Saya tidak bisa menjawab apakah saya terlibat atau tidak pada kasus ini," kata Wan Syamsir kepada ANTARA saat rehat dari pemeriksaan penyidik KPK di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis siang.

Ketika itu, wartawan melontarkan pertanyaan terkait seberapa yakin pihaknya tidak akan terlibat dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON Riau?

"Saya rasa bukan saya yang pantas menjawabnya. Tanyakan saja ke penyidik KPK," katanya.

Wan Syamsir Yus saat diperiksa KPK mengenakan baju batik lengan pendek dengan mendapat pengawalan dua orang ajudan.

Sekda Riau ini telah berulang kali dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi atas rencana revisi Perna No.6 tahun 2010 tentang Pembangunan Arena Menembak PON Riau.

Dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah arsip untuk mendalami kasus tersebut.

Apakah berkas itu bakal memojokkan status anda? Wan Syamsir Yus enggan menjawabnya dengan alasan hal itu semuanya kewenangan dari penyidik.

Selama diperiksa di dalam ruangan, Wan Syamsir Yus mengaku hanya diminta untuk menjawab pertanyaan seputar Perda No.6 tahun 2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON Riau.

"Lain dari itu tidak ada," katanya.

Hingga melampaui pukul 13.00 WIB, penyidik KPK masih terus memeriksa Sekda yang juga mantan Walikota Dumai itu.

Di ruangan yang sama penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk kasus korpsi PON dan kahutanan Riau. Seluruhnya berjumlah 13 orang.