Distributor Makanan Impor Pekanbaru Palsukan Izin Edar

id distributor makanan, impor pekanbaru, palsukan izin edar

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet, mengatakan pihaknya kini memproses hukum distributor makanan impor yang kedapatan memalsukan izin edar di Kota Pekanbaru, Riau.

"Kami menemukan ada pemalsuan kode ML atau izin edar untuk makanan impor di Pekanbaru," kata Lucky di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, temuan tersebut dilakukan Balai Besar POM Pekanbaru pada razia Rabu (6/3). Tindakan itu merupakan bagian dari razia besar yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar di Kota Pekanbaru dan Dumai selama dua hari terakhir.

Ia mengatakan, dalam operasi itu berhasil mengungkap modus mengemas kembali permen merk Hacks yang berasal dari Malaysia. Panganan itu disita dari sebuah gudang distributor makanan di Jalan Riau, Pekanbaru.

Pelaku sudah tiga tahun terakhir beroperasi. Kuat dugaan makanan itu diselundupkan masuk ke Riau secara ilegal.

"Dalam kemasan plastik yang baru dibuat tanda izin edar seorang-olah terdaftar di Badan POM," katanya.

Ia mengatakan tindakan memalsu izin edar untuk produk makanan impor melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Penyimpangan ini pelakunya bisa di penjara maksimal dua tahun dan denda sampai Rp2 miliar," katanya.

Ia menambahkan, dalam operasi di Pekanbaru itu disebutkan BPOM berhasil mengungkap empat sarana tidak memenuhi ketentuan berupa produk pangan ilegal yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura sebanyak 11 produk.

Jumlahnya mencapai 10.070 buah dengan nilai keekonomian berkisar Rp217 juta.