Dugaan Mal-administrasi, Ombudsman Periksa Kepala LPMP Riau

id dugaan mal-administrasi, ombudsman periksa, kepala lpmp riau

Dugaan Mal-administrasi, Ombudsman Periksa Kepala LPMP Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau bakal memeriksa para pejabat di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau terkait dugaan maladministrasi di 'tubuh' lembaga itu.

"Hari ini kami akan turun langsung ke LPMP Riau untuk menanggapi pengaduan sejumlah karyawan di lembaga itu terkait adanya dugaan maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri kepada Antara per telepon di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu telah ada sejumlah pihak yang melaporkan dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala LPMP Riau.

Menurut pelapor, kebijakan yang diterapkan oleh pinpinan baru LPMP Riau itu telah banyak melanggar administrasi negara di dalam suatu kelembagaan negara.

Sebelumnya sejumlah tenaga honorer di LPMP Riau juga telah mengadukan nasib ke pihak Ombudsman Perwakilan Riau terkait rencana pemecatat sepihak yang mereka terima atas kebijakan pimpinan lembaga itu.

Belasan tenaga honorer LPMP Riau ini bahkan telah memprotes kebijakan pimpinan lembaga itu karena tidak menaikkan status mereka setelah 20 tahun bekerja, bahkan hingga terancam dipecat.

Para tenaga honorer ini juga telah mengadukan kasus tersebut secara langsung ke DPRD Riau yang juga berencana akan memanggil pimpinan LPMP Riau.

LPMP Riau sebelumnya juga diindikasi telah mempekerjakan sejumlah honorer namun dengan gaji yang diterima merupakan gaji pegawai negeri tetap.

Menurut sumber Antara, pejabat LPMP Riau juga membuat daftar nomor induk kepegawaian palsu.

Termasuk terhadap buronan kasus penerbitan angka kredit guru tahun 2008-2009 atas nama Bustarizal yang selama ini ternyata masih menerima gaji setiap bulannya yang ditandatangani langsung oleh Kepala LPMP Riau Deci Mardiani.

Namun Deci yang ditemui di ruang kerjanya membantah adanya dugaan maladministrasi tersebut dan menjelaskan sejumlah honorer tidak dipecat namun hanya dialihkan ke pihak outsourcing.

Sementara terkait buronan kasus penerbitan angka kredit guru, Deci juga mengakui bahwa sejak tahun 2010, pihaknya tidak lagi mengeluarkan gaji tersangka itu. ***2*** (T.KR-FZR)