Pekanbaru, (antarariau.com) - Bagi anda yang tengah berurusan dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru di jalan Teratai seperti untuk keperluan sidang, parkirlah kendaraan pada tempat yang ditentukan.
Aparat Polresta Pekanbaru telah mewanti-wanti akan menderek mobil yang parkir pada bahu jalan dan parkir sembarangan ke kantor polisi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Parkir mobil sembarangan telah menyebabkan terjadinya kemacetan panjang hingga mengganggu pengguna jalan. Bila dibiarkan itu tidak mendidik," ujar Kapolresta Kombes R Adang Ginanjar.
Upaya untuk menderek kendaraan sudah dilakukan. Pemilik kendaraan langsung buru-buru memindahkan kendaraan ketika tau petugas akan mengeksekusi.
Dia mengatakan petugas telah berupaya mengimbau pengemudi mobil agar tidak memarkir di lokasi terlarang, namun tidak ditanggapi serius.
Padahal di lokasi tersebut sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas, tapi diabaikan saja oleh pemilik kendaraan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB