Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bukan ada kepentingan politik, mengapa Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi PON dan kehutanan, belum ditahan meski masa cegah ke luar negeri telah berakhir.
"Semuanya itu ada aturannya dan publik harus mengerti dulu, agar tidak ada salah paham," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara melalui telepon dari Pekanbaru, Rabu.
Johan menjelaskan, tidak diperpanjangnya masa pencegahan keluar negeri untuk Rusli Zainal bukan semata-mata merupakan kewenangan atau inisiatif dari KPK.
Hal itu menurut dia, karena memang aturan yang berlaku, pencegahan hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali dan tidak bisa hingga tiga kali.
Dia mengatakan, soal penahanan seorang tersangka kasus korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan ada kepentingan (non politik) yang tidak bisa disampaikan kehadapan publik.
Yang jelas, demikian Johan, untuk saat ini penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka Rusli Zainal.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap atau cukup, kata dia, maka secepatnya Rusli Zainal dipanggil untuk kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk saat ini saja, berkas perkaranya belum selesai atau masih harus dilengkapi. Untuk penahanan, segera dilakukan setelah tentunya tersangka RZ diperiksa terlebih dahulu," katanya.
Jadi, demikian Johan, memang tidak ada kepentingan politik dalam kasus Rusli Zainal termasuk mengapa Gubernur Riau yang juga politisi Partai Golkar itu hingga saat ini tidak ditahan.
Gubernur Riau Rusli Zainal sebelumnya mendapatkan kembali paspornya setelah masa cegah berakhir sejak 10 April 2013 dan resmi bisa kembali bepergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Imgigrasi Klas I A Pekanbaru, Amran Aris mengatakan, pengembalian paspor gubernur dilakukan pada Senin (15/4).
Menanggapi hal itu, Johan Budi menyatakan pengembalian paspor memang selayaknya dilakukan pihak imigrasi karena masa cegah yang bersangkutan telah berakhir.
KPK menurut dia tidak bisa menghambat pengembalian paspor tersebut mengingat aturan yang berlaku sudah baku.
"Kalau masa cegah telah habis dan tidak diperpanjang, memang sewajibnya pihak imigrasi mengembalikan paspor yang bersangkutan. KPK tidak bisa mencegah hal itu," kata Johan. ***2***
Berita Lainnya
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB
KPK sita 1 unit rumah mewah SYL di Jakarta Selatan
02 February 2024 16:48 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut survei integritas KPK jadi indikator budaya BerAKHLAK
27 January 2024 10:47 WIB
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
28 December 2023 12:49 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi ditahan KPK
20 December 2023 14:35 WIB