Petugas Parkir Liar Perlu Penertiban

id petugas parkir, liar perlu penertiban

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Petugas parkir liar yang banyak beroperasi di beberapa titik jalan di Kota Pekanbaru seperti sepanjang Jalan Sudirman, Nangka, Arengka dan Soebrantas perlu ditertibkan karena aktivitas mereka mengurangi pendapatan asli daerah.

"Petugas parkir liar harus ditertibkan karena potensi untuk pendapatan daerah berkurang akibat dimanfaatkan kepentingan pribadi," kata Syamsul Bahri, anggota DPRD KOta Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan bahwa petugas Satpol PP harus lebih fokus untuk menertibkan petugas parkir liar dan jangan dibiarkan begitu saja.

Bila perlu, kata dia, lakukan koordinasi dengan aparat Polresta Pekanbaru untuk menertibkan petugas parkir liar tersebut.

Masalah itu terkait pernyataan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Adi Rumzi yang mengakui mengalami kendala menertibkan parkir liar.

Sejumlah lokasi parkir liar tersebar di Kota Pekanbaru, di antaranya di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan S.M. Amin, Jalan Arifin Ahmad, Jalan H.R. Soebrantas, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Tuaku Tambusai.

Sebelumnya, UPTD Parkir Pemkot Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan petugas parkir liar, tetapi tidak mampu.

Petugas parkir liar itu diduga dikoordinasi oleh preman dan beroperasi pada saat petugas resmi tidak bekerja, misalnya, hari libur nasional atau Sabtu dan Minggu.

Namun, lanjut dia, lahan parkir merupakan potensi besar sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) setempat. "Bila dikelola dengan baik, tentu hasilnya maksimal," katanya.

Menurut dia, aparat berwenang harus bertindak tegas dan jangan beri ruang untuk petugas liar itu bergerak memunggut uang kepada pengendara.

Padahal sebelumnya, Adi rumzi mengatakan, bila ada petugas parkir yang tidak mengunakan seragam atau tanda pengenal meminta uang supaya tidak diberikan.

Adi menambahkan, apalagi petugas liar itu tidak memberikan karcis yang sudah diporporasi kepada pemilik kendaraan roda empat atau sepeda motor.

Keberadaan petugas parkir liar itu meresahkan pemilik kendaraan karena kadang memaksa meminta uang. Bila tidak diberi, mereka merusak kendaraan.