Testemonial Untuk Tersangka Bioremediasi Chevron

id testemonial untuk, tersangka bioremediasi chevron

Testemonial Untuk Tersangka Bioremediasi Chevron

Pekanbaru, (antarariau.com) - Beberapa dari lebih 700 karyawan dan kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada Rabu (29/5), melakukan aksi unjuk rasa dengan testemonial kesedihan yang membuat suasana hening seketika.

Salah seorang pengunjuk rasa, Alex, dalam testemonialnya mengaku sangat prihatin atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah (bioremediasi) yang menjerat tujuh tersangka, lima diantaranya merupakan karyawan perusahaan tersebut.

"Saya menangis, menangis melihat kondisi teman-teman yang kini mendakam di dalam penjara tanpa ada kejelasan hukum," kata Alex dihadapan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang memusatkan aksi di lapangan pada kompleks kantor Chevron, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu sore.

Penyampaian testemonial tersebut membuat suasana yang tadinya dipenuhi dengan sorak orasi menjadi hening seketika, terlebih ketika Alex menyampaikan kesedihannya tentang seorang anak tersangka 'bioremediasi' yang kini menerima imbas nasib pahit itu. Dia yang selalu menerima ejekan oleh teman-teman di sekolahnya tentang nasib orang tua yang kini terkurung di ruang tahanan.

Kondisi tersebut menurut dia membuat miris, sekaligus prihatin terhadap penegakkan hukum yang menurut dia sejauh ini belum menemukan titik keadilan sesungguhnya.

"Terlebih terhadap saudara Kukuh (karyawan Chevron) yang menjadi tersangka. Padahal dia tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek 'bioremediasi' seperti yang disangkakan jaksa," katanya.

Kasus 'bioremediasi' yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Dua terdakwa, diantaranya Ricksy dan Herland yang merupakan pihak kontraktor pengerja proyek 'bioremediasi' sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Keduanya dijatuhi hukuman enam dan lima tahun kurungan penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara miliaran rupiah.

Pantauan Antara, ratusan massa karyawan dan kontraktor Chevron tersebut juga menggalang dana sukarela untuk mendukung aksi solidaritas lainnya termasuk menghadiri sidang kasus 'bioremediasi' di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.