Korupsi Rp38,87 Miliar Di BPN Pelalawan P21

id korupsi rp3887, miliar di, bpn pelalawan p21

Korupsi Rp38,87 Miliar Di BPN Pelalawan P21

Pekanbaru, 5/6 (Antara) - Berkas kasus korupsi dengan nilai fantastis dan ditaksir merugikan negara Rp38,87 miliar oleh empat tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau memasuki babak baru. Kasus yang bermula pada 2002 itu atas jual beli lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu kini dinyatakan lengkap (P21).

"Empat tersangka tersebut masing-masing yakni SH, mantan Kepala BPN Pelalawan, AA, mantan Kepala Seksi Penataan Lahan pada BPN Pelalawan, serta TAH yang merupakan mantan pejabat pelaksana atas proyek pembangunan Perkantoran Bhakti Praja," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Sementara seorang lainnya, demikian Hermansyah, yakni berinisial L yang merupakan mantan Kepala bagian Keuangan pada BPN Pelalawan.

"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi setempat," katanya.

Menurut kronologi perkara, kata dia, kasus ini bermula pada upaya pembebasan lahan proyek Perkantoran Kabupaten Pelalawan tahun 2002 seluas 110 hektare di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Pembebasan lahan seluas itu sebelumnya telah dilunasi oleh pihak BPN, namun belakangan kembali dianggarkan oleh sejumlah para pelaku yang diduga berkomplot lewat anggaran tahun 2009, 2010 hingga 2011.

"Kasus ini juga telah diselidiki oleh Polda sejak 2011. Namun naik kepenyidikan baru pada akhir 2012 dengan penetapan empat orang sebagai tersangka," katanya.

Otak pelaku tindak pidana itu menurut Hermansyah adalah SH yang sebelumnya di tahun 2002 menjabat sebagai Kepala BPN Pelalawan.

Polda mengakui, empat tersangka ini belum pernah dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan, salah satunya penyidikan kasus yang diperkirakan akan berlarut.

"Untuk diketahui, bahwa penahanan terhadap pihak yang disangkakan ada batas tenggang waktunya. Kalau tidak, kasusnya bisa batal demi hukum," katanya. (Foto ciricara.com)