Pengadilan Diminta Hentikan Proses Hukum Bioremediasi Chevron

id pengadilan diminta, hentikan proses, hukum bioremediasi chevron

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penasehat hukum PT Chevron Pasific Indonesia, Maqdir Ismail, minta pengadilan menghentikan proses hukum dan membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus "bioremediasi".

Maqdir kepada Antara, Rabu, mengatakan, pengadilan Tipikor harus segera menghentikan proses hukum terhadap Bachtiar dan membebaskannya dari tahanan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 November 2012 yang telah mengabulkan gugatan pra-peradilan dan memutuskan pembebasan Bachtiar dari tahanan.

"Kami juga minta agar penyidik Kejaksaan Agung membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka karena penahanan dan penetapannya sebagai tersangka tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup," kata Maqdir Ismail lewat pesan elektroniknya kepada Antara di Pekanbaru.

Pernyataan Maqdir ini sehubungan dengan penetapan Pengadilan Tipikor yang telah menjadwalkan sidang perdana untuk Bachtiar pada hari Rabu, 5 Juni 2013.

Backhtiar merupakan salah seorang dari tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait dugaan korupsi proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi) di area kerja PT Cevron Pasific Indonesia (CPI) di Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Kami minta agar aparat penegak hukum meninjau kembali secara seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tentang pembebasan status Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus bioremediasi.

Menurut dia, tindakan Kejagung menangkap dan menahan Bachtiar merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan berarti pelanggaran terhadap hak hukum serta hak asasi Bachtiar sebagai warga negara yang merdeka.

Maqdir menegaskan bahwa sesuai hukum di Indonesia putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sehingga jika Kejagung hendak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut maka semestinya mengajukan peninjauan kembali (PK) terlebih dahulu.

"Kejagung tidak dapat melanjutkan proses penyidikan kasus ini apalagi membawanya ke penuntutan tanpa ada penetapan pengadilan yang lebih tinggi," katanya.

Maqdir minta dengan hormat agar Kejagung dan Pengadilan Tipikor sebagai lembaga penegak hukum yang menjadi harapan atas ditegakkannya keadilan di negara ini dapat menghormati putusan pengadilan sebelumnya yang sudah bersifat final dan mengikat.

"Kasus ini masih kami selidiki dan pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi yang tidak lain adalah pelapor itu sendiri," katanya.