KPK Kembali Periksa Gubernur Riau

id kpk kembali, periksa gubernur riau

KPK Kembali Periksa Gubernur Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memeriksa Gubernur Riau HM. Rusli Zainal pada Jumat (7/6) untuk kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2006.

"Untuk RZ (Rusli Zainal) penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Jumat, tanggal 7 Juni 2013. Bukan untuk kasus PON (Pekan Olahraga Nasional), tapi untuk kasus kehutanan," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru.

Jadwal pemeriksaan kedua kalinya untuk Rusli Zainal ini diagendakan tepat pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi ketika ditanyakan terkait kemungkinan Rusli langsung ditahan.

"Semuanya tergantung hasil pemeriksaan penyidik. Kalau dianggap perlu dilakukan penahanan, RZ akan ditahan. Kalau ternyata tidak perlu dilakukan penahanan, maka RZ tidak akan ditahan," kata Johan.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 pada 8 Februari 2013.

Pada waktu bersamaan, lembaga 'superbody' ini juga menetapkan Rusli untuk kasus dugaan korupsi berbagai proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau.

Gubernur Riau ini juga telah cegah perpergian keluar negeri selama satu tahun (dua kali) untuk kasus korupsi PON dan satu kali (enam bulan) untuk kasus korupsi kehutanan.

Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Untuk kasus kehutanan, KPK juga mengaku telah memulai mendalami adanya dugaan kejahatan korporasi atau persekutuan yang melibatkan sejumlah perusahaan kehutanan di Riau.

Fakta persidangan untuk terdakwa Syuhada Tasman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 29 Maret 2012, mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan dengan indikasi kejahatan korporasi.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar penyidik KPK segera menetapkan status pengurus dan korporasi PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia serta PT Andalan Pulp and Paper menjadi tersangka karena dengan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum, korupsi dan merugikan keuangan negara yang begitu besar.

Sementara data Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST menyebutkan kerugian negara terkait kasus korupsi kehutanan Riau untuk tersangka Tengku Azmun Jafar mencapai lebih Rp1,2 triliun.

Data tersebut juga menguraikan ada sebanyak 17 perusahaan yang terlibat. Seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diklaim merugikan negara sebesar Rp939,29 miliar dan 16 perusahaan lainnya termasuk yang diuraikan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu