Polres Rohil Tangkap Pembakar Lahan

id polres rohil, tangkap pembakar lahan

Rohil, (antarariau.com) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dan menahan warga berinisial HP (50), pemilik lahan di Dusun Antara, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau diduga melakukan pembakaran di areal miliknya sehingga menjalar ke lahan sekitarnya.

"Benar kita sekarang menahan seorang berinisial HP yang kita duga sebagai penyebab terjadinya kebakaran lahan di Dusun Antara Kecamatan Bangko Pusako dan sekitarnya hingga meluas mencapai ribuan ha," ungkap Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan yang dihubungi, Senin di Bagan Siapiapi.

Diterangkan Kapolres, HP yang juga seorang pemilik lahan yang mencapai ratusan ha di Dusun Antara Bangko Pusako tersebut ditangkap di Bangko, Sabtu (22/6). Dan penangkapan HP bukan atas laporan masyarakat, tapi hasil penyelidikan pihaknya.

"Petugas kita menangkap HP pada Sabtu kemarin dan itu bukan karena laporan warga, tetapi hasil penyelidikan kita," tegasnya.

Terhadap sangkaan yang dikenakan terhadap HP, ujar Kapolres, pihaknya akan mengenakan pasal yang mengatur tentang lingkungan hidup (LH) terhadap HP. "Kita mengenakan pasal tentang lingkungan hidup terhadap HP," rincinya.

Kapolres juga menyatakan imbauannya agar warga tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di areal hutan dan lahan, apalagi dengan cuaca panas yang dihadapi saat ini.

Kepada warga pemilik lahan, Kapolres juga menghimbau agar saat membuka lahan, jangan dilakukan dengan cara membakar karena dampaknya bisa meluas serta membahayakan orang lain dan merusak lingkungan hidup.

"Kalau membuka lahan jangan dengan cara membakar karena bisa sangat berbahaya tidak hanya membahayakan tetapi juga merusak lingkungan hidup. Coba lihat, asap di mana-mana dan ini berbahaya bagi kesehatan. Makanya bagi yang terbukti melakukan pembakaran akan kita tindak dengan tegas," tutupnya.