Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyerahkan kasus kebakaran lahan di areal milik dua perusahaan asing asal Malaysia ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga tingkat penuntutan.
"Kami belum ada memproses untuk kasus yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyerahan prosesnya biasanya di KLH karena mereka juga memiliki PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Posko Bencana Asap di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya Menteri LH Balthasar Kambuaya di Jakarta menyatakan, ada delapan perusahaan dengan pemodal milik asing (PMA) Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di Riau.
Balthasar mengatakan, delapan perusahaan itu diantaranya yakni PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Reksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, serta PT Mustika Agro Lestari.
Pementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan bahwa Polda Riau sudah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dua perusahaan Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Lagam Inti Hibrida yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan PT Bumi Reksa Nusa Sejati yang memegang hak kelola lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejauh ini kami belum mengetahui adanya laporan terkait keterlibatan berusahaan yang dimaksud. Sementara untuk saat ini, kami masih menangani dua kasus namun pelakunya merupakan warga negara Indonesia," kata Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah.
Mengenai perusahaan yang terindikasi seperti yang disebutkan oleh KLH, demikian Hermansyah, sebenarnya bisa dilakukan penyidikannya oleh PPNS di Kementerian itu.
Berita Lainnya
Wakapolda Riau serahkan bantuan untuk korban banjir di Rokan Hulu
03 January 2024 8:16 WIB
Tak hanya Bripka Andry, personel lain juga serahkan uang ke atasan tiap bulan
06 June 2023 14:48 WIB
Pemilik senjata api ilegal bisa diancam hukuman penjara
16 November 2021 18:58 WIB
140 senjata api rakitan milik warga diserahkan ke polisi
18 June 2021 14:44 WIB
Tahap II, Polda Riau Serahkan Tersangka Pungli Kasatpol PP Kampar ke Kejati
13 March 2018 21:10 WIB
Serahkan Pemilik JPW Travel ke Jaksa, Polda Riau juga Sidik TPPUnya
28 February 2018 21:45 WIB
Paskhas Roesmin Nurjadin Serahkan Dua Pembakar Lahan Ke Polda Riau
23 February 2017 18:05 WIB
Pansus Serahkan Data Pelanggaran Perusahaan Pada Polda, Kejati dan BLH
03 March 2016 20:04 WIB