Chevron Riau Waspada Asap

id chevron riau, waspada asap

Chevron Riau Waspada Asap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Managemen PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Wilayah Provinsi Riau turut mewaspadai pencemaran udara akibat kabut asap yang merupakan dampak dari peristiwa kebakaran lahan gambut di wilayah itu.

"Sejauh ini aktivitas kerja dan operasi masih berjalan baik. Pendistribusian masker ke seluruh karyawan juga telah kami lakukan mengingat kuwalitas udara yang kurang sehat akibat asap," kata Manager Komunikasi PT CPI Riau, Tiva Permata, kepada Antara Pekanbaru, Senin malam.

Tiva menjelaskan, waspada pencemaran udara akibat kabut asap pekat oleh managemen telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir, ditandai dengan pembagian masker ke seluruh karyawan dan keluarganya.

Terlebih, demikian Tiva, alat Indeks Standar Polutan Udara (ISPU) yang terletak di dalam kompleks perusahaan minyak tersebut, di Pekanbaru, tadi pagi sekitar pukul 07.00-09.00 WIB telah menunjukan angka 300 polutan standar indeks yang artinya tidak sehat.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, maka managemen mengeluarkan imbauan kepada seluruh karyawan dan keluarganya untuk sebisa mungkin mengurangi kegiatan di luar rumah atau kantor.

"Kalau tidak terlalu penting atau mendesak, kami mengimbau agar karyawan dan keluarganya tidak berada di luar ruangan atau rumah. Khususnya yang memiliki penyakit dalam seperti jantung dan paru-paru serta anak-anak," katanya.

Tiva menjelaskan, kuwalitas udara yang begitu menurun hingga berada pada indeks polutan yang kurang sehat tidak hanya terjadi di Pekanbaru, namun juga di seluruh wilayah kerja (distrik) yang ada di Provinsi Riau, seperti Minas, Duri dan Kota Dumai.

"Khusus di Kota Dumai, pembagian masker tidak hanya kepada karyawan Chevron dan keluarganya, namun juga ke masyarakat di sana," katanya.

Chevron menurut Tiva memiliki alat ISPU di masing-masing wilayah kerjanya dan secara rutin memantau kondisi kuwalitas udara.

Menurut dia, pencatatan kuwalitas atau tingkatan polutan udara dilakukan dalam sehari sebanyak tiga kali, mulai dari pukul 07.00 WIB, kemudian siang sekitar pukul 12.00 WIB dan sore hari.

Pencatatan indeks polutan udara tersebut, kata dia, kemudian diserahkan ke pihak pemerintah daerah yang berada di masing-masing wilayah kerja untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ***3*** (T.KR-FZR)