Izin Hiburan Pekanbaru Bila Perlu Dicabut

id izin hiburan, pekanbaru bila, perlu dicabut

Pekanbaru, (antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, mengharapkan aparat berwenang pemerintah setempat untuk mencabut izin tempat hiburan malam selama dan restoran yang sengaja membuka siang hari di bulan suci Ramadhan.

"Sanksi bagi pengelola tempat hiburan itu harus tegas, bila perlu izin operasional dicabut," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Diana Razak di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, berdasarkan pemantauan pada bulan puasa tahun 2012 bahwa banyak tempat hiburan dan rumah makan yang sengaja buka tapi tidak ada sanksi tegas dari pihak berwenang.

Pihaknya juga banyak menerima informasi dari warga bahwa merujuk pada tahun sebelumnya pihak pengelola tempat hiburan dengan sengaja membuka hal itu karena tidak ada sanksi dari pemerintah daerah.

Padahal pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran namun Satpol PP atau pihak berwenang lainnya tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan harus ada ketegasan dalam membuat surat edaran dan jangan bimbang, ada yang buka tapi ada pula pengelola lain tutup.

Ketegasan pemerintah daerah itu penting agar pihak pengelola hiburan yang sengaja melakukan kesalahan mendapatkan sanksi.

Dia menambahkan pada bulan puasa umat Islam menjalankan ibadah namun jangan sampai terusik dengan keberadaan tempat hiburan dan restoran yang buka siang hari.

Sejumlah tempat hiburan diantaranya di jalan Sudirman, Tuangku Tambusai, Sokarno-Hatta, HR Soebrantas, jalan Riau, Teuku Umar, biasanya buka pasa bulan puasa.

Bila dilihat dari luar memang pengelola sengaja menutup pintu, namun setelah masuk maka banyak pengunjung yang hadir.

Namun tempat hiburan itu berupa sauna, panti pijat, bilyar, karaoke, bilyar dan permainan ketangkasan yang kadang ditemani wanita mengunakan pakaian seronok.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan tidak buka selama Ramadhan, demikian pula, pengelola restoran agar tutup siang hari.

Untuk mengeluarkan surat edaran itu tentunya harus ada masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dan aparat terkait lainnya.