Lima Kepala Daerah Riau Wajib Cuti Pilkada

id lima kepala, daerah riau, wajib cuti pilkada

Pekanbaru, (antarariau.com) - Sebanyak lima kepala daerah di Provinsi Riau yang menjadi calon gubernur wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Riau 2013.

"Kewajiban cuti itu harus sudah berlaku sebelum masuk masa kampanye," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, kepala daerah tersebut wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.

KPU Provinsi Riau pada Senin (1/7) telah menetapkan lima pasangan calon gubernur yang akan bersaing pada Pilkada Riau. Sebagian besar dari mereka masih berstatus kepala daerah.

Mereka yang wajib cuti antara lain Anas Maamun yang kini menjabat Bupati Rokan Hilir. Annas berpasangan dengan Arsyadjuliandi Rahman.

Kepala daerah lainnya adalah pasangan Achmad-Masrul Kasmy. Achmad kini menjabat Bupati Rokan Hulu, sedangkan Masrul adalah Wakil Bupati Kepulauan Meranti.

Agus Widayat yang menjadi calon wakil gubernur mendampingi Herman Abdullah juga wajib cuti, karena Agus adalah Wakil Wali Kota Dumai.

Sedangkan kepala daerah terakhir adalah Mambang Mit yang juga Wakil Gubernur Riau. Mambang maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi pengusaha Jon Erizal.

Rasidi mengatakan, aturan wajib cuti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2007 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Sedangkan KPU Riau sudah mengeluarkan petunjuk teknis kampanye yakni masa kampanye dijadwalkan pada 19 hingga 31 Agustus," ujar Rasidi.